Sabtu, 12 November 2016

Akhlak Tercela ( Mazmumah)


Pengertian Sifat Tercela
Akhlak tercela (akhlak mazmumah) terdiri dari dua kata yakni, akhlak dan tercela (mazmumah).  Arti dari Akhlaq atau Khilqun (Khuluqun) yaitu perangai, tabiat, watak. Sedangkan arti dari kata Khalquna dalah kejadian, penciptaan, ciptaan. Ibnu Athir dalam kitabnya an-Nihayah telah menerangkan bahwa : Hakikat makna khuluqun ( خُلُقٌ) itu ialah gambaran batin manusia yang tepat (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang makna khalqun ( خَلْقٌ ) merupakan gambaran bentuk luarnya (raut muka, warna kulit, tinggi rendah tubuhnya, dan sebagainya)“.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata tercela berasal dari kata dasar cela yang artinya sesuatu yg menyebabkan kurang sempurna, cacat, kekurangan; aib, noda (tt kelakuan dsb); hinaan, kecaman, kritik. Tercela itu sendiri memiliki arti tidak pantas. Sedangkan kata mazmumah berasal dari bahasa arab yang bisa jadi arti asalnya adalah dibenci, dihujat.
Dengan demikian Akhlak tercela dapat diartikan sebagai perangai, tabiat, watak yang tidak pantas, patut dikecam, dihujat dan dibenci. Imam Ghazali berpendapat bahwa Akhlak tercela adalah segala tingkah laku manusia yang dapat membawanya kepada kebinasaan dan kehancuran diri, yang tentu saja bertentangan dengan fitrahnya untuk selalu mengarah kepada kebaikan.

Macam-macam Sifat Tercela
1. Hub al-Dunya
Menurut bahasa adalah mencintai dunia, sedangkan menurut istilah mencintai dunia yang disangka mulia dan akhirat sia-sia. Pengertian dunia menurut Ahmad Rifa'i adalah segala yang tidak mendatangkan manfaatnya di akhirat atau dapat disebut juga dengan dunia haram. Sedangkan menurut Al Ghazali pengertian dunia adalah segala yang dapat memberikan keuntungan, kelezatan, tujuan, nafsu dan syahwat kepada manusia yamg diperoleh sebelum mati. Pengertian dunia secara rinci menurut Al Ghazali sebagai berikut:
  a. Sesuatu yang menemani manusia kekal di akhirat seperti ilmu dan amal.
  b. Segala perbuatan yang memberikan keuntungan dan kelezatan kepada manusia namun tidak memberikan pahala akhirat, seperti hal- hal mubah dan maksiat. Perbuatan ini disebut juga dengan dunia tercela.
  c. Segala sesuatu yang memberikan keuntungan kepada manusia untuk melakukan amal baik seperti, sekedar makan, pakaian sederhana dan segala perbuatan yang menghantar manusia pada ilmu dan amal shaleh.
Sabda Rasulullah berkaitan dengan hal ini artinya sebagai berikut: "Dunia adalah kebun akhirat".
Seorang mukmin harus senantiasa beramal shaleh untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat, tidak boleh terpuakau dengan kemewahan dunia kecuali sekedar melakukan hajat demi lancarnya ibadah kepada Allah. Berikut ini bait nazam tentang hukum mengambil dan meninggalkan dunia:
   1. Berpaling dari dunia maksiat hukumnya wajib.
   2. Berpaling dari dunia halal hukumnya sunat.
   3. Meninggalkan dunia makruh hukumnya sunat.
   4. Mengambil dunia halal yang digunakan untuk menolong kebaikan akhirat hukumnya sunat.
   5. Mengambil dunia halal untuk sekedar hajat melaksanakan kewajiban dan memperkuat Iman hukumnya wajib.
2. Al Tham
Pengertian Al Tham menurut K. H. Rifa'i adalah rakus hatinya, sedangkan secara istilah adalah sangat berlebihan cintanya pada dunia tanpa memperhitungkan haram yang besar dosanya. Atau dapat disimpulkan bahwa Al Tham adalah sifat rakus terhadap hal hak keduniawian tanpa mempedulikan bagaimana cara memperolehnya.
Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut: "tidaklah kalian melihat kambing ini hina bagi pemiliknya? Sahabat menjawab: Karena kegunaannya, mereka melempar kambing itu, Rasulullah bersabda: Demi Dzat yang menguasai jiwaku, sesungguhnya dunia lebih hina bagi Allah dari pada kambing ini bagi pemiliknya . Seandainya dunia ini seimbang di sisi Allah maka Allah tidak akan memberikan minum orang kafir seteguk air dari dunia.
Orang yang rakus digambarkan dalam bait nazam sebagai orang yang minum air laut, semakin lama semakin bertambah haus bahkan sampai ajalnya tetap memimun air laut. Sama halnya dengan orang yang hanya memikirkan kehidupan dunia maka ia akan terlena dengan kehidupan dunia hingga akhirnya lalai pada kewajibannya terhadap Allah.
3. Itba' al-Hawa
Pengertian Itba' Al Hawa menurut bahasa adalah mengikuti hawa nafsu, sedangkan menurut istilah adalah sikap untuk mengikuti hawa nafsu untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Sedangkan menurut K. H. Ahmad Rifa'i Itba' al hawa adalah mata hati yang buta karena tidak mengetahui keberadaan Allah. Hawa nafsu harus dikekang supaya tidak terjerumus dalam maksiat, karena hawa nafsu adalah pangkal dari maksiat.
4. Al 'Ujb
Definisi Al 'Ujb menurut K.H. Ahmad Rifa'i sebagai berikut: menurut bahasa membanggakan diri dalam batin, sedangkan menurut istilah adalah mewajibkan keselamatan diri dari siksa akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian Al 'Ujb adalah kembangkan diri bahwa sudah terhindar dari siksa akhirat. Al 'Ujb terlihat dari sifat suka membanggakan diri dengan amal ibadah, keilmuam dan moral. Akibatnya al 'Ujb dapat merusak iman, sehingga wajib dihindari karena termasuk dalam dosa besar. Orang yang rusak imannya dapat digolongkan. Menjadi bagian dari orang kafir. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya: "tiga perkara yang membinasakan yaitu, kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman pada dirinya ('Ujb).
Hakekat 'Ujb menurut imam Al Ghazali adalah kesombongan yang terjadi di batin seseorang karena dianggap ada kesempurnaan ilmu, amal, harta dan lainnya pada dirinya. 'Ujb merupakan dosa besar karena yang maha sempurna hanyalah Allah, sehingga 'Ujb merupakan perkara yang haram karena merusak Ima .
5. Riya'
Riya' menurut bahasa adalah memperlihatkan amal perbuatan kepada manusia, sedangkan. Menurut istilah riya' adalah melakukan amal ibadah dengan tujuan dalam hatinya ingin diperlihatkan pada manusia, ibadah dunia sebenarnya tidak ditujukan pada Allah. Menurut K. H. Ahmad Rifa'i, Riya' merupakan dosa besar karena merupakan tanda orang munafik dan kafir, sehingga harus dihindari.
Rasulullah bersabda yang artinya: "Aku (Nabi) sangat mengkhawatirkan umatku melakukan syirik. Padahal mereka tidak menyembah berhala, matahari, bulan, atau batu, akan tetapi mereka berbuat riya'".
Riya' dapat dibagi menjadi 2 macam:
   1. Riya' Khalis yaitu, niat manusia untuk melakukan ibadah semata karena ingin mendapat pujian, kedudukan dan lainnya dari makhluk.
   2. Riya' Syirik yaitu, niat yang bercampur karena perintah Allah dan demi sesuatu yang didapatkan dari makhluk.
Sedangkan Riya' menurut terlihat dan tidaknya dapat dibagi menjadi Riya' jali dan riya' khafi. Riya' jali adalah riya' yang terlihat sedangakan riya' khafi adalah riya' yang tersembunyi. Riya' khafi dibagi dua yaitu:
   a. Riya' yang sedikit lebih tersembunyi dari riya' jali. Misalnya orang yang berat melakukan tahajud namun ketika ada tamu ia merasa ringan dan tekun dalam sholat tahajud.
   b. Riya' yang lebih tersembunyi ialah riya' yang tidak membekas pada amal, serta tidak memudahkan dalam melakukan amal ibadah, namum membekas pada hati. Contohnya merasa gembira ketika amal ibadahnya dilihat orang lain.
6. Takabur
Takabur menurut bahasa adalah sombong karena merasa luhur. Sedangkan menurut istilah takabur adalah menetapkan kebijakan pada diri sendiri ada sifat baik dan luhur sebab banyak harta dan kepandaian. Takabur menurut K. H. Rifa'i adalah menolak kebenaran ilmu dan menghina manusia yang tidak ada kejelekan. Oleh karenanya takabur harus dihindari agar tidak terjerumus dalam dosa besar.
7. Al Hasd
Al Hasd menurut bahasa adalah dengki, sedangkan menurut syara' adalah mengharap sirnanya kenikmatan Allah yang berada pada orang Islam baik nikmat ilmu, ibadah yang sah p, harta dan semisalnya. Menurut Al Ghazali Hasd adalah membenci kenikmatan dan dan menyukai hilangnya kenikmatan dari orang yang menerima kenikmatan tersebut. Hasd merupakan dosa besar yang harus dihindari karena merupakan dosa besar dan para pelakunya akan dimasukkan di neraka jahim. Dalam bait nazam hasd merupakan dosa besar wajib mundur kemudian taubat, kemudian dosanya akan lebur. Hal ini sesuai hadis Rasulullah yang artinya : "kemiskinan itu nyaris menjadi kekufuran, dan kedengkian itu nyaris mengalahkan Allah." (HR. Tirmidzi)
8. Al-Sum'ah
K. H. Ahmad Rifa'i mendefinisikan pengertian sum'ah menurut bahasa adalah memperdengarkan kepada orang lain, sedangkan menurut istilah adalah melakukan ibadah lahiriyah ikhlas karena Allah, namun kemudian diceritakan kepada orang lain supaya orang lain memuluskannya. Hatinya tidak Ridha menuju kepada Allah melainkan batinnya menuju keduniawian. Dengan demikian sum'ah adalah melakukan ibadah sesuai syara' kemudian ibadah itu dikatakan pada orang lain. Allah berfirman dalam surat Al Najm ayat 32 yang artinya: " maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci".
Pada hakikatnya ada sum'ah yang diperbolehkan yakni sum'ah yang ditujukan untuk mengajak orang lain pada kebaikan dengan cara menceritakan amal ibadahnya supaya orang lain tergerak untuk mengikutinya, bahkan orang yang melakukan sum'ah jenis ini akan memperoleh pahala besar. Namun dengan. Syarat tidak terbersit sedikitpun niat dalam hati untuk memperoleh penghormatan dari manusia.









Kamis, 03 November 2016

Review jurnal Ekonomi Islam- Krisis keuangan global dan upaya aktualisasi ekonomi islam

Review Jurnal
Krisis Keuangan Global dan Upaya Aktualisasi Ekonomi Islam

Judul
Krisis Keuangan Global dan Upaya Aktualisasi Ekonomi Islam

Jurnal
La_Riba Jurnal Ekonomi Islam

Volume & Halaman
Volume III, No.1 & 22 Halaman

Tahun
2009

Penulis
Nuruddin Mhd Ali

Reviewer
Khoirunnisa Lutfi Mawaddah ( 15840058 )

Tanggal
 1 November 2016


Tujuan
Mengetahui apa yang melatarbelakangi terjadinya krisis keuangan global.
Mengetahui apakah krisis keuangan global dapat terulang lagi.
Mengetahui pengaruh yang terjadi terhadap keuangan syariah.
Mengetahui bagaimana ekonomi islam menanggapi masalah krisis keuangan global.
Mengetahui solusi dari ekonomi islam agar masalah krisis keuangan global tidak terulang kembali.

Abstrak
Banyak orang beranggapan bahwa krisis keuangan global merupakan krisis yang pertama terjadi. Pada pembahasan ini akan dipaparkan tentang kronologis krisis keuangan . disamping itu penyebab krisis keuangan tersebut antara lain strategic complementaris, leverage, asset- liquidity mismatch, regulatory failure, fraud , contagion effect dan lack of liquidiry. Bebearapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam ekonomi islam yaitu riba, gharar, maysir dan tadlis.Pengaruh kebiasaan buruk manusia dan transaksi utang terhadap krisis.
Artikel ini juga membahas bagaimana keuangan syariah dapat memecahkan masalah krisis keuangan global yaitu dengan cara promosi equity financing , kembangkan UMKM, sektor finansial harus mengikuti sektor riil, kembali ke dinar-dirham dan reka ulang sistem perbankan dunia..

Pendahuluan dan Kronologis Krisis Keuangan Global
Pada jurnal ini dijelaskan secara rinci bagaimana kronologis terjadinya krisis keuangan global. Krisis keuangan global yang terjadi pada semester kedua 2008 dikategorikan sebagai krisis terburuk sejak the Great Depression di awal abad ke-20. Pada awalnya krisis ini dimulai dengan kebangkrutan beberapa lembaga keuangan besar di Amerika Serikat yang kemudian merambah dengan cepat menjadi krisis keuangan global dan menyebabkan kebangkrutan beberapa lembaga keuangan dan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa serta penurunan tajam nilai-nilai saham dan komoditas di seluruh dunia. Bagaimana tidak menyebabkan krisis global, Amerika sendiri merupakan negara adidaya dan tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian Amerika merupakan faktor utama dari keuangan global. Krisis ini menimbulkan persoalan likuiditas dan penurunan nilai-nilai aset. Krisis ini berakar dari terjadinya krisis kredit perumahan (subprime mortgage) di Amerika Serikat yang kemudian merembet ke krisis perbankan dan ekonomi global. Tidak hanya Amerika saja yang terkena dampak ternyata Indonesia juga terkena dampaknya. Para petani sawit dan karet di pedalaman pulau Sumatera yang tidak tahu menahu mengapa harga-harga kedua komoditas tersebut mengalami penurunan drastis.

Pembahasan
Pada pembahasan ini dijelaskan tentang Krisis keuangan, penyebab krisis keuangan global , penyebab keuangan syariah dapat bertahan, dan cara pendekatan ekonomi syariah terhadap krisis.
Krisis Keuangan.
Krisis keuangan global terjadi saat beberapa lembaga keuangan/aset kehilangan nilainya dalam jumlah besar. Ada beberapa jenis krisis keuangan yaitu Bank run/rush, speculative bubbles and crash , dan krisis mata uang (balance of payment). Bank rush/run terjadi ketika bank komersial mengalami penarikan yang masif oleh para deposannya. Speculative bubbles and crash terjadi ketika harganya melebihi nilai yang akan didapat dimasa depan berupa bunga dan deviden apabila dipegang sampai jatuh tempo. Balance of payment terjadi ketika suatu negara mempertahankan kurs valuta asingnya dan tiba-tiba dipaksa untuk mendevaluasi mata uang tersebut karena serangan para spekulan. Menurut Reinhart dan Regoff (2008) ada berbagai karakteristik krisis keuangan global yaitu runtuhnya aset market secara mendalam dan berlangsung lama, krisis yang terjadi pada industri perbankan diikuti penurunan yang cukup tajam pada output employment, dan real value dari obligasi pemerintah cenderung meningkat dengan signifikan dimana pada periode setelah perang dunia II meningkat rata-rata 86%.
Penyebab krisis keuangan global
Ada berbagai macam faktor penyebab krisis keuangan global pada pembahasan ini saya akan membahas penyebab krisis keuangan global. Faktor penyebab tersebut adalah strategic complementary (komplementaris strategi) yaitu kecenderungan yang dilakukan dengan meniru strategi pihak lain, leverage yaitu kebiasaan berutang untuk membiyai suatu investasi , asset liability mismatch yaitu situasi dimana ketidakseimbangan antara aset dan hutang di suatu lembaga , regulatory failure ( kegagalan regularasi), Fraud yaitu penyebab terjadinya kebangkrutan beberapa lembaga keuangan dimana perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan tentang strategi inventasi kepada nasabah , Contagion effect (efek penuluran) yaitu saat terjadi krisis keuangan menular dari institusi satu ke institusi lainnya, kekurangan likuiditas (lack of liquidity), dan diabaikan etika bisnis sehat.
Mengapa keuangan syariah bertahan
Krisis keuangan global tidak memiliki dampak buruk terhadap industri perbankan syariah. Menurut beberapa tokoh berpendapat ada beberepa alasan yang menyebabkan hal tersebut. Alasan pertama, karena keuangan syariah dilarang berhubungan dengan perdagangan utang (debt trading) dan perilaku spekulasi yang marak dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan Amerika dan Eropa. Dan kalau pun ada pengaruhnya itu hanya berdampak terbatas dan tidak langsung karena industri keuangan syariah juga merupakan industri keuangan dunia. Alasan kedua, haramnya perilaku spekulasi dalam transaksi keuang syariah . Alasan terakhir , karena lembaga keuangan syariah bukan menjadi investor utama pada industri keuangan Barat sehingga tidak terkena dampak krisis tersebut
Pendekatan Ekonomi Syariah terhadap Krisis Keuangan
Sebetulnya akar masalah penyebab krisis keuangan global adalah kredit macet.Kredit macet menimbulkan krisis likuiditas yang dapat menyebabkan terjadinya bank rash/ran. Ada beberapa kebijakan untuk menanggani masalah adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), penggabungan merge beberapa bank, pengambilan (take over) dan nasionalisasi sistem keuangan swasta. Dalam ekonomi syariah ada beberapa macam transakasi yang tidak diperbolehkan yaitu riba, gharar, maysir dan tadlis. Adapun usaha aktualisasi keuangan syariah untuk menanggani krisis keuangan global yaitu promosi equity financing, kembangkan UMKM, sektor finansial harus mengikuti sektor riil, kembali ke dinar-dirham, dan reka ulang sistem perbankan dunia.

Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas. Bahwa krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor manusia dan faktor sistem keuangan dunia. Faktor manusia meliputi gaya hidup yang berlebih-lebihan sehingga banyak orang akan berhutang dan tidak diperhatikan nilai-nilai moral pada pola transaksi keuangan.. Sistem Keuangan meliputi adanya unsur riba (berupa bunga) dan maysir (berupa spekulasi yang berlebihan) dalam transaksi keuangan dunia.
Agar krisis keuangan global tidak terulang kembali ada beberapa solusi yang diberikan oleh keuangan syariah. Solusi tersebut dilakukan dengan cara hidup dengan cara yang tidak berlebih-lebihan baik individu maupun negara gunanyauntuk memenuhi kebutuhan materialnya. Islam juga melarang transaksi ekonomi yang didasarkan pasa paktek riba, maysirdan gharardalam berbagai transaksi ekonomi agar umat manuasia dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara adil dan wajar sesuai dengan perintah Allah SWT. Apabila prinsip keuangan syariah dilaksanakan dengan baik maka tidak akan terjadi krisis keuangan global tidak akan terjadi. Namun dalam menerapakan prinsip keuangan syariah tidaklah mudah terutama dilihilangkannya bunga sebagai alat ukur utama transaksi keuangan harus dihilangkan. Model-model perhitungan harus disesuaikan dengan akad-akad harus disesuaikan dengan sistem keuangan syariah. Faktanya proporsi keuangan islam masih sangatlah kecil dibandingkan dengan keuangan konvensional dalam keuangan global.





Kelebihan

Dijelaskan secara rinci dan urut dari kronologis kejadian , pengertian , faktor penyebab terjadi, penyebab krisis keuangan syariah dapat bertahan dan pendekatan krisis keuangan syariah tentang krisis keuangan global.
Dijelaskan beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan krisis keuangan global tidak hanya satu kasus..
Banyaknya sumber buku yang digunakan penulis sehingga jurnal ini cocok dijadikan sebagai bahan kajian (pembelajaran).
Kata-kata bahasa asing ditulis bersamaan dengan artinya sehingga sangat memudahkan pembaca dalam memahami jurnal ini.
Adanya istilah dalam ekonomi konvensional yang dihubungkan dengan istilah ekonomi islam.

Kelemahan
Pada topik terakhir tentang “Pendekatan Ekonomi Syariah Terhadap Krisis Keuangan” yang baru dihubungkan dengan krisis keuangan Asia yang terjadi tahun 1997-1998. dan membahas sistem keuangan Indonesia. Hal ini tidak dikaitkan dari awal pembahasan, pembahasannya lebih berfokus pada sistem keuangan Amerika dan Eropa.




Minggu, 15 Mei 2016

Lelang Dalam Islam


A.    Pengertian Lelang (Muzayadah)

Lelang Merupakan suatu bentuk penawaran barang kepada penawar yang pada awalnya  membuka lelang dengan harga rendah kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi sehinga pada akhirnya penawar dengan harga yang paling tinggi mendapatkan barang  yang dilelangkan.

Lelang juga dapat berupa penawaran barang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin menurun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual melalui juru lelang (auctioneer) sebagai kuasa penjual untuk melakukan lelang, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Lelang ini dipakai pula dalam praktik penjualan saham di bursa efek di mana penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan.

Dalam perspektif syariah, transaksi yang melibatkan proses lelang ini disebut sebagai bay` muzayadah, yang diartikan sebagai suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.

Pada Bay` muzayadah ini, penjual akan menawarkan barang dengan sejumlah pembeli yang akan bersaing untuk menawarkan harga yang tertinggi. Proses ini berakhir dengan dilakukannya penjualan oleh penjual kepada penawar yang tertinggi denganterjadinya akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.

Jual-beli secara lelang tidak termasuk praktik riba meskipun ia dinamakan bai’ muzayyadahdari kata ziyadah yang bermakna tambahan sebagaimana makna riba, namun pengertian tambahan di sini berbeda. Dalammuzayyadah yang bertambah adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau bila lelang dilakukan oleh pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran. Sedangkan dalam praktik riba tambahan haram yang dimaksud adalah tambahan yang tidak diperjanjikan dimuka dalam akad pinjam-meminjam uang atau barang ribawi lainnya.

Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.

B.     Hukum Lelang(muzayadah) menurut fiqih

Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.[8] Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih dalam tahap kontropersi yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada juga yang Mengatakan makruh hukmnya.

a.       Pendapat Ulama Madzhab yang membolehkan Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Jual beli model lelang(muzayyadah) dalam hukum Islam adalah boleh mubah. Di dalam kitab Subulus salamdisebutkan Ibnu Abdi Dar berkata, ”Sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan di antara semua pihak.

Menurut Ibnu Qudamah Ibnu Abdi Dar meriwayatkan adanya ijma’ kesepakatan ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli.[10]

Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan juga Imam Ahmad.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ

Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. sepotong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.[11]

Untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun praktek jual beli yang lain, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagaigaris petunjuk diantaranya.

1.      Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (’an taradlin).

2.      Objek lelang atau barang yang diperjual belikan harus halal dan bermanfaat.

3.      Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual.

4.      Kejelasan dan transparansi barang atau jasa yang dilelang atau yang diperjual belikan tanpa adanya manipulasi sepertiwindow dressing atau lainnya.

5.      Kesanggupan penyerahan barang dari penjual kepada Pembeli.

6.      Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.

7.      Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk menangkan lelang dan tawar-menawar harga.


b.       Pendapat ulama madzhab yang melarang jual beli dengan sistem lelang

Salah satu ulama dari kalangan mahdab hanafi, sebenarnya ada sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i mengatakan bahwa hukum jual beli secara lelang hukumnya makruh secara mutlak.

Sedangkan Hasan Al Basri, Ibnu Sirin dan ulama yang lain berpendapat bahwa jual-beli secara lelang hukumnya makruh terkecuali terhadap 2 masalah, yaitu masalahqhonimah (harta rampasan perang) dan waris. Qhonimahbisa berupa barang selain uang, sehingga agar barang tersebut berwujud uang agar bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan untuk di lelang. Sebagai contoh misalnya terdapat harta rampasan perang berupa senjata. Maka agar senjata tersebut bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan dijual dengan cara lelang. Termasuk juga harta warisan. Umumnya harta warisan tidak selalu berbentuk uang tunai (misal tanah, rumah, kendaraan dll), sehingga untuk memudahkan pembagian warisan diperbolehkan untuk di lelang. Para ulama tersebut mengkategorikan lelang hukumnya makruh karena terdapat hadist :

Pertama, hadist yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang jual beli secara lelang.

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة

Artinya:“Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar)”.Imam Ibnu Hajjar didalam kitabnya menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif maka hadist tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum. Sehingga para ulama tersebut menyatakan hukum lelang adalah makruh dan tidak sampai mengharamkannya.

Kedua, bahwa Rasulullah melarang seseorang membeli barang yang sudah ditawar oleh saudaranya atau orang lain (sama halnya ketika Rasulullah melarang mengkhitbah wanita yang sedang di khitbah oleh orang lain/saudaranya).“Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

Lelang juga tidak diperkenankan jika terdapat kecurangan atau penipuan (Misalnya dalam proses lelang terdapat persekongkolan 2 sampai 3 orang atau lebih yang bersepakat menawar sebuah barang).

Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya.[14]

Untuk itu, menurut jumhur ulama memakruhkan jual beli dengan proses lelang, karena bisa mengandung unsur-unsur atau trik-trik penipuan dan persekongkolan untuk memanipulasi barang dagangan.

Perbandingan Antara Ekonomi Konvensional (Kapitalis Dan Sosialis)  Dengan Ekonomi Islam

Perbandingan Ekonomi Islam dan Kapitalisme

Hak milik
Hak kepemilikan oleh swasta adalah tanda utama kapitalisme dan memberi hak kepemilikan penuh kepada individu. Pada konsep islam, segala sesuatu adalah milik Allah dan hanya sebagian yang diberikan kepada manusia. Jadi, kepemilikan swasta atau pribadi dalam islam bebas tetapi terbatas.
Kebebasan Ekonomi
Pada sistem kapitalisme kebebasan ekonomi tak terbatas dan tidak ada campur tangan negara. Sedangkan dalam islam membenarkan kebebasan ekonomi bagi individu tetapi kebebasan yang diberikan terbatas.
Monopoli
Dalam sistem kapitalis mengakui adanya monopoli, yaitu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Dalam islam melarang adanya monopoli dan melarang adanya persaingan tidak sehat
Bunga
Didalam kehidupan kapitalisme bunga merupakan darah kehidupan. Sebagai contoh nya perusahaan-perusahaan besar tentunya membutuhkan dana yang besar pula dan tak ada satu orangpun yang dapat menanggungnya. Hal itu mendorong perusahaan untuk meminjam dana dari bank dan bank menawarkan dengan tingkat bunga yang tinggi.
Islam membangun ekonominya bebas dari riba (bunga) dan mendukung laba serta kerjasama sebagai intensif bagi tabungan dan investasi.
Eksploitasi
Hak tak terbatas dalam kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan oleh individu maupun swasta yang tak terkontrol telah secara praktis menimbulkan eksploitasi atau penindasan dalam konsep ekonomi kapitalis.
Sistem ekonomi islam menjamin terhapusnya eksploitasi oleh seorang terhadap lainnya. Contoh nya dengan cara menghilangkan riba (bunga)
Distribusi kekayaan
Kapitalisme tidak percaya pada distribusi kekayaan yang jujur dan adil karena menganut kebebasan ekonomi penuh dan pelmilikan akat-alat produksi oleh swasta.
Islam menjamin tercukupnya kebutuhan dasar, menjamin distribusi kekayaan dan sumber-sumber ekonomi yang adil dan merata diantara semua penduduk.


Perbandingan Ekonomi Islam dan sosialisme

Pemilikan
Pemilikan semua alat produksi, distribusi, dan pertukaran oleh publik atau negara dan meniadakan pemilikan pribadi atau swasta.
Islam memberi kebebasan ekonomi kepada individu untuk mencari harta, memiliki serta menikmatinya didalam batas-batas tertentu, asal saja ia tidak melanggar aturan Islam dalam proses perolehan, pemilikan, maupun konsumsinya.
Materialisme
Paham komunisme atau sosialisme merupakan ideologi yang sepenuhnya materialistik. Mereka berpendapat bahwa seluruh tahap kemajuan manusia ditentukan oleh pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi.
Islam mengajarkan kesejahteraan materiil selain kesejahteraan moral dan spiritual para pemeluknya, baik di atas mikro maupun makro. Meskipun kesejahteraan masyarakat tidak terletak pada kemakmuran ekonomi semata, islam tidak melarang orang mencari kemakmuran materiil melalui cara-cara yang dibenarkan.
Regimentasi dan totalitarianisme
Komunisme mencita-citakan sebuah negara totalitarian. Yaitu
Islam menyukai bentuk pemerintahan yang demokratis karena Al-Quran menyuruh Nabi Muhammad SAW mengelola persoalan-persoalan publik dengan para pengikut beliau.
Kesamaan ekonomi
Kesamaan ekonomi adalah klaim komunisme.
Islam mengakui bahwa tidak mungkin ada kesaaman antar umat manusia dalam hal ekonomi dan pemilikan kekayaan duniawi.














Sistem Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Gagalnya kapitalis maupun sosialis mendorong masyarakat muslim untuk mencari sistem ekonomi yang lebih baik yang mampu memberikan peran pada semua elemen untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan umat islam. Sistem ini bukanlah sistem ekonomi alternatif (pertengahan) tetapi sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
Ekonomi islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nillai-nilai islam yang keseluruhan nilai tersebut sudah ada pada al-qur’an dan as-sunnah, ijma’ dan qiyas. Lahirnya ide tentang ekonomi islam didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketuhanan dan iman tetapi juga semua masalah yang dihadapi manusia termasuk ekonomi.
Sistem ekonpmi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan pada praktik sehari-harinya bagi individu, kelompok, masyarakat, keluarga maupun pemerintah dalam menorganisasikan faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa sesuai ajaran agama islam. Sistem ekonomi islam yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya.

Prinsip-prinsip dasar Sistem Ekonomi Islam

Kebebasan Individu
Individu mempunyai hak untuk mengememukakan pendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah agama Islam

Hak Terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi memberikan batasan tertentu agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum

Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui ketidaksamaan ekonomi tetapi, tidak membiarkannya menjadi bertambah luas dan dalam batas-batas yang wajar

Kesamaan Sosial
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga setiap individu memiliki peluang yang sama

Jaminan sosial
Sebuah negara islam wajib menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip hak untuk hidup

Distribusi Kekayaan secara meluas
Islam mencegah penumpukan kekayaan dengan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat

Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi islam melarang individu penumpukan harga kekayaan dan mengambil langkah-langkah prefentif untuk mencegah perbuatan tersebut.

Larangan terhadap organisasi anti sosial
Sistem ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan annti sosial dalam masyarakat.

Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesssejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi demi terwujudnya kemanfaatan bersama.

Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis


Sistem Ekonomi Kapitalis

Pengertian Kapitalis
Menurut Collins Dictionary, kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada pemilikan pribadi atau swasta atas alat-alat distribusi dan pertukaran. Didalam kapitalisme modal merupakan milik swasta dan boleh digunakan dengan bebas oleh pemiliknya untuk menciptakan laba bagi usahanya.

Ciri-ciri Kapitalisme

Ciri-ciri secara umum:
1.Pemilikan alat produksi
2.Pertukaran dan distribusi yang tak terlarang
3.Kebebasan ekonomi
4.Laba sebagai pendorong kegiatan produksi
5.Kebebasan pasar dan pesaingan
6.Keabsahan monopoli
7.Perbankan dan keberadaan bunga
8.Disparitas yang lebar dalam distribusi kekayaan
9.Eksploitasi ekonomi oleh yang kuat terhadap yang lemah

Menurut Rivai dan Buchari 2009:

  1. Kebebasan memiliki harta secara bersamaan
  2. Persaingan bebas
  3. Kebebasan penuh
  4. Mementingkan diri sendiri
  5. Mekanisme harga sebagai penentu
  6. Campur tangan pemerintah yang minimum


Prinsip-prinsip sistem ekonomi kapitalis

  1. Self Interest : setiap individu, dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui hal-hal yang terbaik bagi dirinya
  2. Adanya kebebasan penuh yang dimiliki oleh setiap individu.
  3. Penentuan keseimbangan dalam perekonomian sepenuhnya diserahkan pada proses mekanisme harga dipasar
  4. Meminimalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
  5. Dampak positif ekonomi kapitalis
  6. Mampu mendorong aktifitas ekonomi secara signifikan
  7. Persaingan bebas akan mewujudkan produksi ketingkat wajar dan rasional
  8. Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi terbaik melalui yang paling efisien
  9. Dampak negatif ekonomi kapitalis
  10. Penumpukan harta yang terjadi pada sekelompok individu atau kelompok menimbulkan terjadinya ketimpangan dan distribisu kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
  11. Individualisme akan mengakibatkan ketidak pedulian individu/ kelompok dengan individu/ kelompok lain.
  12. Memunculkan distorsi pada nilai-nilai moral.
  13. Pertentangan antar kelas yang terjadi akibat ketimpangan dan distribusi kekayaan yang tidak merata.

Sistem Ekonomi Sosialis

Pengertian Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan untuk kemakmuran bersama. Perkembangan sosialisme dimulai dari kritik tehadap kapitalisme yang ada pada waktu itu, kaum kapitalis (kaum borjuis) mendapat legitimasi gereja untuk mengekploitasi buruh. Paham sosialis dikemukakan oleh oler Karl Marx perkembangan lebih lanjut dari paham sosialis adalah paham komunisme. Sistem ini lahir dari bentuk keprihatinan Karl Marx atas munculnya penderitaan dalam kehidupan masyarakat. Sistem ini muncul pada abad ke 20 karena mekanisme pasar yang dijanjikan oleh sistem kapitalis tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bahkan mengakibatkan terjadinya kelesuan ekonomi yang ditandai pengangguran berkelanjutan dan meningkatkan kesengsaraan masyarakat sementara kapitalis semakin menumpuk kekayaan.

Menurut Rifa’i dan Buchari (2009), Ciri-ciri sistem sosialis :

  1. Kepemilikan harta dikuasai sepenuhnya oleh negara, kepemilikan individu tidak diakui dalam sistem ekonomi sosialis
  2. Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktivitas ekonomi
  3. Disiplin politik yang tegas dan keras yang sepenuhnya menganut sistem komando
  4. Setiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokoknya
  5. Proyek pembangunan dilaksanakan oleh negara, pihak swasta tidak ikut campur
  6. Posisi tawar menawar individu sangat terbatas karena negara merupakan kunci utama perekonomian
  7. Kebaikan Sistem sosialis:
  8. Nasib kaum lemah sangat diperhatikan
  9. Tidak ada pengangguran dalam masyarakat karena adanya pemerataan kesempatan pada berbagai lapisan masyarakat
  10. Terciptanya kemakmuran yang merata.
  11. Kekurangan Sistem Sosialis
  12. Karena menganut sistem komando maka akan menghilangkan kebebasan kreasi warga negaranya
  13. Kepemilikan individu tidak diakui yang mengakibatkan hilangnya kebebasan individu dalam memiliki harta dan kekayaan
  14. Pemerataan yang bersifat absolut dan kepemilikan individu diakui yang mengakibatkan motivasi bekerja dari warga negara
  15. Penguasaan harta oleh negara mengakibatkan penumpukan harta dan modal pada kelompok penguasa


Senin, 04 April 2016

Antara Harta, Ilmu dan Ketampanan

Suatu hari ada seorang laki-laki yang kaya raya, berpindidikan dan sangat tampan. Laki-laki menghampiri seorang pemuda yang tengah duduk di kursi taman. Laki-laki tersebut bernama Ali.
A : Assalamualaikum
P : Waalaikumsalam
A: Ada apa nak. Kenapa kamu melamun disini sendirian?
P: Iya pak saya sedang memikirkan kehidupan ini.
A: Apa yang kamu pikirkan?
P: Aku memikirkan semua orang sekarang lebih mementingkan kehidupan dunia daripada akhirat.
A: Sungguh pemikiran yang luar biasa. Aku punya sebuah pertanyaan kepadamu. Wahai pemuda jika kamu diberi satu kesempatan untuk memiliki satu hal yang aku miliki antara harta . Ketampanan dan ilmu . Manakah yang kamu pilih??
P: Aku lebih memilih ilmu mu tuan.
A: Mengapa kamu memilih ilmu ku apa penting nya ilmu?
P: Ilmu yang akan aku miliki bisa aku ajarkan ke orang lain.
A: Lalu kenapa kamu tidak memilih harta ku yang banyak ini bukan kah kamu juga dapat membagikannya ke orang lain?
P: Aku takut jika aku memilih untuk mengambil harta mu aku justru akan serakah dan sombong. Dan aku tak mampu untuk membagikannya. Aku takut justru harta ini yang akan menjauhkan ku dari Allah SWT.
A:Dan kenapa kamu tidak memilih ketampanan ku nanti pasti banyak wanita yang tertarik dengan mu?
P: Aku tidak ingin seseorang mencintai ku karena ketampanan ku. Aku ingin seseorang mencintai i ku dengan tulus. Aku dan calon istri ku akan bersama2 mendapatkan surga-Nya.
A: Aku sangat kagum padamu wahai pemuda. Jika kamu ingin mendapatkan ilmu maka rajinlah membaca buku. Buku adalah jendela dunia.
P:Baik tuan . Aku akan melaksanakan nasihatmu tuan.