Kamis, 08 Desember 2016

KEGIATAN PENYALURAN DANA DAN HUKUM SYARA’




A.    KREDIT PERBANKAN DAN HUKUM SYARA’
Bank credit (kredit bank) adalah  suatu janji yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk memberikan satu atau lebih alat kredit, kemudian nasabah tersebut akan memberikan imbalan daqlam bentuk sebuah uang tertentu pada waktu tertentu dan tidak tebatas. Bentuk-bentuk Kredit Bank :
1.      Kredit dengan pembayaran langsung , pada kredit ini bank memberikan pada nasabahnya atau orang lain sejumlah uang. Contohnya uang tunai, diskon kertas komersional dan documentary kredit.
2.      Kredit dengan jaminan pembayaran , pada kredit ini nasabah diberikan rasa percaya diri sehingga  dipercayai dalam bertransaksi dengan pihak lain karena ada bank yang akan menjamin nasabah. Contohnya bank garansi, berbagai surat jaminan dan surat akseptasi.
Macam-macam kredit pembayaran langsung :
1.      Kredit Uang Tunai
Kredit uang tunai adalah suatu akad dimana pihak pemberi hutang memindahkan kepemilikan uang / harta lainnya kepada yang berhutang, kemudian berhutang harus mengembalikan sejumlah uang tersebut pada saat jatuh tempo. Penyaluran kredit dilakukan dengan dua cara yaitu cara biasa yang sederhana dan cara pembukaan suatu rekening khusus.
a.       Hukum Perdata : Kredit adalah perdagangan hutang.
Kegiatan  perbankan adalah untuk membeli uang dan menjual uang kepada masyarakat umum. Hutang dalam rekening khusus (rekening terbuka) diklasifikasikan menjadi sbb: ada yang menyatakan berbagai hutang biasa,  transaksi tergantung syarat, akad dengan karakter khusus dan memasukkan dalam bentuk janji terhadap suatu transaksi.
b.      Hukum Islam tentang kredit Perbankan.
Hutang dalam fikih islam adalah menjadikan suatu harta sebagai milik dengan ketetuan harus mengantinya. Secara hukum perdata hutang dapat diperdagangkan , maka pada saat yang berhutang mengembalikan uang yang dipinjam ditambah uang imbalan tambahan . Hal ini yang tidak diperbolehkan dalam islam karena ada unsur riba jahiliyah..
c.       Sejauhmana janji pemberian kredit harus dipenuhi
Kredit dengan pembukaan rekening sama dengan akad investasi dalam hal memenuhi janji atau kontrak. Tidak terdapat kewajiban untuk memenuhi janji tersebut, disini seorang pemberi hutang tidak melaksanakan akad secara sukarela tapi hanya untuk mendapatkan laba(bunga).
d.        Kewajiban memenuhi janji dalam fikih
Ada beberapa pendapat atau dalil menepati janji :
·         Jika pengingkaran suatu janji salah satu pihak menimbulkan bahaya, maka janji wajib ditepati.
·         Suatu janji wajib dipenuhi begitu terjadi sebabnya.
·         Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban menepati janji.
·         Janji adalah hutang.
·         Janji( kontrak ) tidak wajib dipenuhi tetapi ada alasan yang logis.
·         Janji wajib dipenuhi apabila membahayakan apabila tidak dipenuhi.
2.      Diskon Kertas Komersial (DKK)
Diskon kertas komersial adalah suatu kesepakatan dimana pihak bank menyegerakan suatu penilaian suatu surat berharga dagang sebelum masa jatuh tempo surat berharga tersebut.
a.       Pentingnya diskon kertas komersial
Penjualan diskon terhadap surat berharga dagang memiliki peranan yang penting karena pedagang dapat melanjutkan bisnisnya karena adanya jaminan likuid. Kegiatan ini berbeda dengan semua bentuk kredit karena hal ini didasarkan pada kepercayaan dan kemampuan ekonomi nasabah baik masa sekarang atau masa yang akan datang.
b.    UU Perdata : DKK adalah Akad Hutang
Beberapa  pendapat para ahli perdata dalam memposisikan transaksi diskon kertas komersial :
1.      Transaksi diskon kertas komersial mengkombinasikan antara akad kredit, transfer dan penjaminan kredit.
2.      Transaksi diskon kertas komersial didasari oleh akad jual beli
c.    Hukum Fikih Islam : DKK adalah Akad Ribawi
Akad DKK adalah akad hutang , bank bermaksud menyalurkan kredit berbeban bunga dan jasa, sedang kertas komersial dijadikan jaminan, pelunasan hutang dapat dituntut dari pengguna dana atau terhutang pada kertas tersebut namun biasanya hanya menuntut pengguna langsung. Bunga yang dipungut termasuk dalam riba sedangkan beban jasa itu sebagai imbalan( upah) suatu pekerjaan.
d.      Dapatkah DKK dianggap sebagai jual beli.
DKK dianggap sebagai jual beli hutang dengan harga yang lebih rendah karena adanya diskon. Dalam islam, hal ini disebut prinsip dha'wa wa ta'ajjal (DWT) yaitu dengan mengurangi jumlah hutang karena pembayaran lebih awal . Disini akan dibahas apakah prinsip ini diperbolehkan dalam islam.
e.       Tahkik Masalah Prinsip Dha'wa Ta'ajjal (DWT)
Para ulama melarang akad DWT karena hal ini serupa dengan tambahan harta yang menjadikan waktu sebagai tolak ukur dari suatu harga. Pada riba nasiah, ketika debitur dan kreditur menambah masa pembayaran maka ditambah pula jumlah hutang sebagai harta dan penangguhan, sedangkan DWT mengugurkan sebagian jumlah hutang sebagai harta dari pengurangan waktu. Ibnu Qayyim.menyimpulkan terdapat 4 pendapat mengenai masalah DWT yaitu dilarang secara mutlak, hanya diperbolehkan dalam satu kasus, diperbolehkan secara mutlak dan dibolehkan jika tanpa syarat awal. Ibnu Qudamah Al-Hanbaly dalam al-Mughni berpendapat bahwa akad DWT dibolehkan antara kreditur dan debitur jika tidak disyaratkan pada awal akad.
1)      Bantahan terhadap dalil ulama yang membolehkan akad DWT
a)      Kritikan terhadap hadits Bani Nadhir
Dalil ulama yang memperbolehkan akad DWT tidak terlepas dari kritikan karena hadits tentang Bani Nadhir pada sanadnya terdapat suatu kritikan. Al-Baihaqi menyatakan kelemahannya dan ad-Daruquthni juga mengkritik hadia tersebut karena terdapat idhtitab. Hadits ini juga berlawanan dengan hadist lainnya yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan Al-Miqdad bin Aswad.
b)      DWT berlawanan dengan riba?
 Ulama menyatakan bahwa akad DWT berlawanan dengan riba namun pendapat ini dibantah karena masa tangguh dibalas dengan subtansi harga. Pada riba , bahayanya pada debitur dan manfaatnya pada kreditur, sedangkan akad DWT memberikan manfaat kepada kedua belah pihak namun bagaimanapun itu termasuk kedalam riba. Dasar pengharaman akad ribawi berdasarkan kaidah-kaidah syara' bukan pengalaman praktis logika yang berhungan dengan manfaat , bahaya , laba dan rugi.
c)      Riba diharamkan sebagai tindakan preventif.
Riba diharamkan sebagai tindakan preventif karena bahaya yang begitu besar, sedangkan DWT bermanfaat bagi kedua belah pihak namun hal ini dibantah karena riba yang haram tidak diisyaratkan padanya terjadinya keadaan berlipat ganda tambahan dan bukan pula karena menghambat bahaya.
d)     Pembebasan Hutang sama pembebasan tawanan
Syara' mengetahui pembebasan hutang yang disamakan dengan pembebasan tawanan perang namun hal ini hendaknya tidak menyebabkan praktik riba atau perbuatan haram. Menurut Ahmad dan  Abu Hanifah tentang pembolehah akad DWT pada hutang pembasan budak, hal ini masih dapat ditolerir karena lemahnya tingkat penyerupaan dengan riba.
2)      Perbandingan antara Kertas Diskon Komersial ( DKK) dan akad DWT.
Akad DDK jauh berbeda dengan akad DWT, adapun perbedaanya :
· DWT, tidak ada niat awal berbisnis hutang muncul karena traksaksi atau tolong menolong. Sedangkan DKK, pemotongan hutang dilakukan oleh orang yang memerlukan dana tunai dan diisyaratkan oleh bank.
·         Akad DWT diperbolehkan karena memberi manfaat bagi debitur dan kreditur yang berbeda dengan akad riba. Sedangkan akad DKK, manfaatnya tidak diberikan kepada pihak terhutang( nama yang tertera di kertas komersial). Jadi akad DKK termasuk kedalam praktek riba fadhal dan riba nasi'ah . Karena ada diskon dengan uang sejenis ataupun mata uang lainnya.
3.      Letter Of Credit ( Surat Perintah Pengiriman )
L/C adalah kredit yang dibuka oleh bank berguna untuk memenuhi kepentingan  koneksi bisnis seseorang atas permintaannya ,yang dijamin dengan dokumen yang mencerminkan suatu komoditi yang dalam perjalanan atau siap dikirim.
a)      Pandangan Undang-Undang terhadap Letter Of Credit
Status Letter Of Credit di mata hukum sebagai berikut :
1.      Transaksi L/C berdasarkan konsep perwakilan( wakalah )
2.      Transaksi L/C bersasarkan konsep penerapan syarat untuk kepentingan orang lain
3.      Transaksi L/C berdasarkan konsep penjaminan
4.      Transaksi L/C berdasarkan konsep pendelegasian
5.      Transaksi L/C suatu akad khusus
b)      Pandangan Fikih terhadap L/C
Akad L/C lebih dekat pada akad wakalah dan pemberi hutang, namun dalam bentuk wakalah khusus karena bercampur akad penjaminan. Akad wakalah terjadi pada saat bank menjadi wakil importir saat membayar hutang kepada eksportir jika dananya sudah ditutup, sedangkan dimaksud dengan pemberi hutang adalah pada saat dana tersebut tidak ditutupi impotir maka bank berperan sebagai wakil dan pemberi pinjaman.
c)      Apakah akad L/C dapat dianggap sebagai jual beli.
Akad L/C dianggap sebagai jual beli karena hutang dapat dianggap sebagai jual beli karena karakternya meskipun berbeda harga dan barangnya, sedangkan bunga dianggap bagian dari harga. Akad L/C konvensional dianggap tidak sesuai syariat maka tidak boleh diterapkan dalam bank islam. Ada dua alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariat yaitu akad murabahah karena pemesanan dan akad musyarakah.
4.      Jaminan Perbankan( adh-Dhaman al-Mashrifiy)
Jaminan perbankan mencakup kafalah, bank garansi, dan akseptasi surat berharga. Semua akad tersebut termasuk kedalam akad peminjaman kepercayaan.
a.       Jaminan dan garansi Bank( al kafalah wa Khithab ad-Dhaman)
Jaminan ( kafalah ) (UU Perdata Mesir no.772)adalah suatu akad dimana dengannya seseorang atau suatu pihak menjamin pelaksanaan suatu kewajiban, yaitu penjamin berjanji kepada penghutang untuk mebayar terhutang jika terutang tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan bank garansi adalah suatu janji terakhir yang muncul dari bank sesuai permintaan nasabahnya.
b.      Pandangan Undang-Undang.
Pada bank garansi terdapat tiga hubungan yaitu hubungan bank dengan nasabah, nasabah dengan pengguna bank garansi, dan bank dengan pengguna dimana bank garansi diterbitkan bagi dirinya. Biasanya bank garansi ada aset penutup yaitu jaminan bank dari nasabah dimana bank dapat menutup risiko kerugian jika sudah membayar nilai bank garansi pada pengguna. Dalam hal ini ada dua kondisi yang harus dibedakan yaitu bank garansi tidak mempunyai aset penutup yang sempurna pada bank,  maka ini termasuk akad wakalah. Kedua, jika bank garansi tidak mempunyai aset penutup sempurna pada bank maka ini akad wakalah , penjaminan dan menyediakan sejumlah dana.
c.       Pandangan Fikih Muamalat
Sesuai ketentuan akad musyarakah, jika bank sudah menerbitkan bank garansi dan memberitahu penggunanya, maka bank tidak boleh melanggar perjanjian tersebut.  Bank tidak boleh membatalkan akad bank garansi karena hal ini akan merugikan pengguna. Tetapi jika belum terikat kontrak bank boleh membatalkannya asalkan ada alasan yang dapat diterima.
d.      Apakah Bank Islam dapat menarik upah dari penjaminan ( kafalah) saja?
Dasar akad kafalah adalah sukarela jadi tidak dianggap sebagai sumber pendapatan. Oleh karena itu penjaminan tidak dapat menarik upah yang dikarenakan pengantian ditambah dengan tambahan karena apabila hal ini dilakukan dapat menyalahi syara'. Yang diperbolehkan menurut DPS, upah yang timbul karena menjadi wakil daru nasabah bukan karena penjaminan yang dilakukan.
5.        Akseptasi Perbankan ( Al-Qabul Al'Mashrifiy)
Akseptasi perbankan adalah suatu persetujuan dimana bank memberikan tanda tangan dan jaminannya agar sesorang yang diberi persetujuan dapat menggunakannya untuk memperoleh sejumlah uang. Tujuannya agar memberikan suatu kekuatan kredit pada wesel atau cek yang diterima dari bank sehingga mudah diterima oleh bank lain. Akseptasi perbankan dibedakan menjadi dua yaitu akseptasi cek dan akseptasi berupa surat perintah bayar.
a.         Pandangan Undang-Undang
Aksepatasi  perbankan mengandung dua akad wakalah dan kafalah. Bank bertindak sebagai wakil nasabah( wakalah) dan penjamin nasabah ( akad kafalah). Akad pada akseptasi cek adalah akad wakalah meskipun mengandung suatu jaminan, karena nilai cek yang dijamin sudah tetap terdapat pada kas bank. Sedangkan akad pada akseptasi lainnya adalah akad kafalah karena bank menjamin akan memenuhi nilai warkat tersebut saaf jatuh tempo.
b.      Pandangan Syariat
Akseptasi perbankan mengandung tiga akad yaitu akad kafalah, wakalah dan kadang hutang puitang, yang secara umum.diperbolehkan dalam syariat. Seseorang boleh mengambil upah dari jasa perwakilan , tetapi tidak untuk akad penjaminan. Sedangkan untuk komisi sebagai imbalan dari jasa perwakilan dan lainnya diperbolehkan.
B.     KEGIATAN INVESTASI ( AL-MAL AL-ISTITSMARIYYAH)
Kegiatan Investasi adalah penyaluran dana bank pada kegiatan investasi ril atau ikut dalam mendirikan perusahaan tersebut dengan cara ikut serta sebagian modal dasarnya. Terdapat perbedaan antara kegiatan investasi dengan kredit perbankan :
·         Jangka waktu penyaluran dana kredit lebih relatif lebih singkat , sedangkan kegiatan investasi lebih panjang.
·         Peranan bank : pada investasi , bank yang melalui transaksi menawarkan surat investasi tersebut pada calon nasabahnya atau pasar uang . Sedangkan pada kredit, nasabah melalui traksaksi dan memohon kredit pada bank.
·         Pada kredit, bank sebagai pemberi pinjaman paling utama. Sedangkan pada investasi, bank memasuki pasar uang sebagai salah satu investor.
·         Jumlah atau nilai kredit lebih kecil dari nilai investasi.
·         Investasi perbankan biasanya dilakukan bank-bank khusus. Kegiatan investasi bank mencakup kegiatan pengumpulan modal, penyaluran dan investasi secara bersamaan.
1.      Pengumpulan Dana Investasi
Nasabah menitipkan uangnya di bank, bank kemudian memberikan sertifikat atau surat berharga yang mencerminkan hak nasabah. Sertifikat investasi adalah suatu surat berharga yang menetapkan hak atas sejumlah uang yang dititipkan di bank . Sertifikat investasi ada 3 yaitu sertifikat investasi nilai tambah, sertifikat investasi dengan return berkesinambungan dan sertifikat investasi berhadiah.
a.       Padangan Undang-Undang
Sertifikat investasi bukan sebuah titipan ataupun akad mudharabah ( bagi hasil). Sertifikat investasi adalah akad hutang piutang, hutang dari pemilik modal atas bank.
b.      Pandangan Syariat
Apabila akad investasi adalah akad hutang berbunga tentu islam melarangnya. Islam menghalalkan investasi dengan akad mudharabah dan musyarakah yang tidak mengandung unsur ribawi. Alternatifnya yaitu dengan cara membagi hasilkan laba yang didapat dari hasil investasi yang dilakukan bank.
c.       Diskusi Fikih tentang Sertifikat Investasi
Beberapa ulama kotemporer memperbolehkan sertifikat investasi karena akad sertifikat investasi memberi kemaslahatan untuk semua pihak dan termasuk akad mudharabah dan musyarakah. Namun pendapat ini dibantah karena sebenarnya sertifikat investasi adalah hutang yang ada tambahan bunga yang diberikan bersyarat dan tetap , oleh karena itu termasuk riba.
d.      Dana Tabungan ( Shunduq at-Taufir)
Dana tabungan tidak berbeda dengan titipan lainnya bahkan bunganya jauh lebih buruk jika diketahui dana tersebut tidak diinvestasikan.
2.    Penyaluran Dana Investasi
Penyaluran dana investasi biasanya disalurkan untuk membeli surat-surat berharga untuk memperoleh laba dan menjaga tingkat likuiditas. Membeli surat berharga , khususnya obligasi tidak berbeda dengan praktek kredit. Ada prinsipnya praktek obligasi sama dengan tabungan atau deposito pada lembaga perbankan konvensional yang diharamkan para ulama karena sama dengan riba nasiah.
C.     ANALISA FIKIH TERHADAP KONTTIBUSI HASIL INVESTASI
1.      Bunga
Bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai imbalan dari pemakaian uang. Dalam islam bunga diharamkan karena termasuk riba.
a.       Bagaimana Ahli Ekonomi Konvensional Menghalalkan Riba?
Para ahli ekonomi konvensional menganggap bahwa bunga dan riba adalah dua hal yang berbeda karena bunga itu merupakan return yang dibayarkan pada pemilik harta , sehingga bunga dilegalkan. Dan bunga dilegalkan pula dalam undang-undang negara dengan berbagai ketentuan. Aturan UU Perdata Mesir tentang bunga :
1)      Hukum yang melawan hukum
2)      Sama Atutan yang Menipu
3)      Ungkapan Kompensasi Menipu
Teori Ahli konvensional tentang bunga
Ada beberapa teori dalam melegalkan bunga yaitu teori abtinence dan opportunity cost, teori likuiditas , teori permintaan dan penawaran, teori faktor produksi , teori kenaikan nilai uang dan teori inflasi. Namun teori tersebut menuai banyak kritikan. Kritikan ini menjadi perdebatan hangat dikalangan ahli ekonomi konvensional, bahkan mereka memuji sistem ekonomi islam yaitu ekonomi bagi hasil
b.      Pandangan Syariat
Bunga tidak ada pembenarannya dalam hukum islam bahkan didalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan termasuk riba akibat hutang ( riba duyun atau riba jahiliyah).
c.       Apakah beda riba jahiliyah dan bunga bank?
Riba jahiliyah adalah pertambahan pada jumlah nilai hutang sebagai imbalan atas penangguhan. Tidak ada perbedaan anatara bunga bank dengan riba jahiliyah, bahkan bunga bank jauh lebih buruk karena tambahan ditentukan di awal traksaksi dan mulai dibayar sejak pertama kali cicilan..
d.      Pendapat ulama kontroversial tentang bunga
Ada pendapat kontrovesial yang menghalalkan riba, alasan-alasan pendapat kontroversial tersebut adalah :
1.   Bunga adalah Bagian dari Laba Mudharabah
Bantahan : Akad ribawi jauh berbeda dengan akad mudharabah.Akad mudharabah bagi hasil dinyatakan dalan persentasi dari laba yang diperoleh , akad bunga bank dinyatakan secara tetap. Apabila mengalami kerugian , akad mudharabah: kerugian modal ditanggung oleh pemodal sedangkan pengelola rugi waktu dan tenaga, akad bunga : pengusaha diwajibkan mengembalikan modal ditambah bunga. Apabila laba, akad mudharabah: bersifat tidak tentu, akad bunga: sudah dipastikan adanya laba bagi pemodal saja.
2.      Membedakan antara Kredit Konsumsi dan Investasi
Pendapat ini dibantah alasannya
·         Tidak ada kepastian suatu usaha akan laba atau rugi
·         Secara undang-undang, kedua kredit sulit dibefakan secara praktik.
·         Tidak ada satupun dalil syariat yang mebedakan kedua jenis kredit tersebut.
3.      Guna kemaslahatan ekonomi umat  dengan menggerakan produksi
Bantahan : Ahli usul fikih sepakat syarat kebolehah suatu maslahat sebagai dalil hukum adalah maslahat tersebut harus tidak dibatalkan dan realistis. Dasar hukum muamalat islam adalah perealisasian maslahat manusia, maka dimanapun ada maslahat disanalah syariat Allah SWT. Bagaimanapun kondisinya hal seperti ini dialrang di dalan Islam.
4.      Bank Memerlukan Biaya Operasional
Bantahan : Memang dalam islam memperbolehkan mengambil upah atas suatu jasa, namun karakter pada akad penarikan bunga tidak termasuk jasa dalam islam. Bank sebenarnya adalah pedagang uang , dengan cara mengambil bunga lebih tinggi dari debitur dan memberikan bunga lebih rendah kepada kreditur.
5.      Bunga Bank bedasarkan Akad Ji'alah
Bantahan : Dalam proses kredit perbankan dihadapkan pada satu proses yaitu bank meminjamkan harta miliknya kepada debiturnya.Apabila bunga sama dengan komisi ji'alah , maka hanya akan dibayar satu kali bukan berulangkali. Pada akah ji'alah komisi diperoleh karena suatu pekerjaan sedangkan akad kredit banl konvensionalbunga diperoleh berdasarkan jumlah uang.
6.      Tidak ada riba antara rakyat dan bank  pemerintah
Bantahan : Pemerintah adalah pelayan rakyat yang harus berbuat adil dan rahim pada semua masyarakat, sedangkan bunga adalah sistem investasi yang tidak adil dan dzalim.  Antara pemerintah dan rakyat memiliki hubungan yaitu jasa. Apabila rakyat disamakan dengan anak atau budak , maka negara wajib menutupi hutang rakyat miskin dan memenuhi kebutuhan mereka. Maka tidal dibenarkan bahwa pemerintah medapatkan bunga.
7.      Mata uang modern bukan dinar dan dirham atau barang ribawi
Bantahan : Mata uang modern sama dengan mata uang dinar dan dirham yaitu sebagai uang, maka jual beli akan haram saat dikombinasika  dengan riba fadhal dan riba  nasiah. Apabila proses penghalalan bunga kredit perbankan dilakukan dengan penyaluran dana rupiah sedangkan pembayaran dengan uang yang berbeda tentu hal ini termasuk kedalam riba.
8.      Alasan Darurat
Bantahan : Jika alasan darurat karena meminjam uang ke bank konvensional sedangkan sudah banyak bank syariah berdiri ataupun karena menyimpan uang untuk mendapatkan bunga riba. Maka hal ini tidak dibenarkan , karena kententuan dan batas-batas darurat sudah ada aturan tersendiri dalam islam. Setiap muslim.diharamkan menyimapn uangnya di bank karena berarti dia telah membantu menjalankan praktek riba.
9.      Yang diharamkan hanya riba yang berlipat ganda
Bantahan :  Memang dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda . Namun perlu diketahui bagaimanapun bentuknya yang namanya riba adalah haram hukumnya.

2.    Komisi bank
Komisi bank adalah upah atas suatu kerja atau manfaat yang diperoleh namun komisi dapat menjadi bunga dengan kondisi tertentu. Karakter komisi berbeda dengan karakter bunga
a.       Prinsip-prinsip upah dalam fikih islam
Upah merupakan suatu imbalan dari manfaat . Jadi manfaat adalah objek dari akad ijarah. Sumber akad ijarah adalah barang yang menjadi sumber manfaat karena manfaat dinisbatkan pada barang tersebut karena barang tersebut ada sedangkan manfaat tidak berwujud.
b.      Syarat-syarat suatu upah dan manfaat
Syarat upah adalah berupa harta ( mubah), suci dan bermanfaat, dapat diserahkan, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pengupah. Sedangkan syarat manfaat yang menjadi sumber upah yaitu manfaat dapat diserahkan, barang yang menjadi sumber manfaat tidak habis, manfaat berupa sesuatu yang diboleh secara hukum , manfaat harus berupa jasa yang bernilai harta dan legal , dan kadar manfaat diketahui jelas. Kadar manfaat diketahui dengan dua cara yaitu berdasarkan waktu dan pekerjaan.
c.       Pandangan Undang-undang
Peradilan campuran di Mesir menganggap bahwa komisi perbankan sama dengan bunga. Sedangkan menurut ahli undang-undang negara bahwa komisi tidak dianggap bunga selama diimbangi oleh pelayanan nyata dilakukan oleh bank kepada nasabah. Sedangkan hukum islam melarang adanya bunga dan upah tidak boleh bersembunyi dibalik bunga baik cara penetapannya, cara penuntutannya dan kesungguhan jasa yang diberikan.

Sabtu, 12 November 2016

Akhlak Tercela ( Mazmumah)


Pengertian Sifat Tercela
Akhlak tercela (akhlak mazmumah) terdiri dari dua kata yakni, akhlak dan tercela (mazmumah).  Arti dari Akhlaq atau Khilqun (Khuluqun) yaitu perangai, tabiat, watak. Sedangkan arti dari kata Khalquna dalah kejadian, penciptaan, ciptaan. Ibnu Athir dalam kitabnya an-Nihayah telah menerangkan bahwa : Hakikat makna khuluqun ( خُلُقٌ) itu ialah gambaran batin manusia yang tepat (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang makna khalqun ( خَلْقٌ ) merupakan gambaran bentuk luarnya (raut muka, warna kulit, tinggi rendah tubuhnya, dan sebagainya)“.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata tercela berasal dari kata dasar cela yang artinya sesuatu yg menyebabkan kurang sempurna, cacat, kekurangan; aib, noda (tt kelakuan dsb); hinaan, kecaman, kritik. Tercela itu sendiri memiliki arti tidak pantas. Sedangkan kata mazmumah berasal dari bahasa arab yang bisa jadi arti asalnya adalah dibenci, dihujat.
Dengan demikian Akhlak tercela dapat diartikan sebagai perangai, tabiat, watak yang tidak pantas, patut dikecam, dihujat dan dibenci. Imam Ghazali berpendapat bahwa Akhlak tercela adalah segala tingkah laku manusia yang dapat membawanya kepada kebinasaan dan kehancuran diri, yang tentu saja bertentangan dengan fitrahnya untuk selalu mengarah kepada kebaikan.

Macam-macam Sifat Tercela
1. Hub al-Dunya
Menurut bahasa adalah mencintai dunia, sedangkan menurut istilah mencintai dunia yang disangka mulia dan akhirat sia-sia. Pengertian dunia menurut Ahmad Rifa'i adalah segala yang tidak mendatangkan manfaatnya di akhirat atau dapat disebut juga dengan dunia haram. Sedangkan menurut Al Ghazali pengertian dunia adalah segala yang dapat memberikan keuntungan, kelezatan, tujuan, nafsu dan syahwat kepada manusia yamg diperoleh sebelum mati. Pengertian dunia secara rinci menurut Al Ghazali sebagai berikut:
  a. Sesuatu yang menemani manusia kekal di akhirat seperti ilmu dan amal.
  b. Segala perbuatan yang memberikan keuntungan dan kelezatan kepada manusia namun tidak memberikan pahala akhirat, seperti hal- hal mubah dan maksiat. Perbuatan ini disebut juga dengan dunia tercela.
  c. Segala sesuatu yang memberikan keuntungan kepada manusia untuk melakukan amal baik seperti, sekedar makan, pakaian sederhana dan segala perbuatan yang menghantar manusia pada ilmu dan amal shaleh.
Sabda Rasulullah berkaitan dengan hal ini artinya sebagai berikut: "Dunia adalah kebun akhirat".
Seorang mukmin harus senantiasa beramal shaleh untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat, tidak boleh terpuakau dengan kemewahan dunia kecuali sekedar melakukan hajat demi lancarnya ibadah kepada Allah. Berikut ini bait nazam tentang hukum mengambil dan meninggalkan dunia:
   1. Berpaling dari dunia maksiat hukumnya wajib.
   2. Berpaling dari dunia halal hukumnya sunat.
   3. Meninggalkan dunia makruh hukumnya sunat.
   4. Mengambil dunia halal yang digunakan untuk menolong kebaikan akhirat hukumnya sunat.
   5. Mengambil dunia halal untuk sekedar hajat melaksanakan kewajiban dan memperkuat Iman hukumnya wajib.
2. Al Tham
Pengertian Al Tham menurut K. H. Rifa'i adalah rakus hatinya, sedangkan secara istilah adalah sangat berlebihan cintanya pada dunia tanpa memperhitungkan haram yang besar dosanya. Atau dapat disimpulkan bahwa Al Tham adalah sifat rakus terhadap hal hak keduniawian tanpa mempedulikan bagaimana cara memperolehnya.
Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut: "tidaklah kalian melihat kambing ini hina bagi pemiliknya? Sahabat menjawab: Karena kegunaannya, mereka melempar kambing itu, Rasulullah bersabda: Demi Dzat yang menguasai jiwaku, sesungguhnya dunia lebih hina bagi Allah dari pada kambing ini bagi pemiliknya . Seandainya dunia ini seimbang di sisi Allah maka Allah tidak akan memberikan minum orang kafir seteguk air dari dunia.
Orang yang rakus digambarkan dalam bait nazam sebagai orang yang minum air laut, semakin lama semakin bertambah haus bahkan sampai ajalnya tetap memimun air laut. Sama halnya dengan orang yang hanya memikirkan kehidupan dunia maka ia akan terlena dengan kehidupan dunia hingga akhirnya lalai pada kewajibannya terhadap Allah.
3. Itba' al-Hawa
Pengertian Itba' Al Hawa menurut bahasa adalah mengikuti hawa nafsu, sedangkan menurut istilah adalah sikap untuk mengikuti hawa nafsu untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Sedangkan menurut K. H. Ahmad Rifa'i Itba' al hawa adalah mata hati yang buta karena tidak mengetahui keberadaan Allah. Hawa nafsu harus dikekang supaya tidak terjerumus dalam maksiat, karena hawa nafsu adalah pangkal dari maksiat.
4. Al 'Ujb
Definisi Al 'Ujb menurut K.H. Ahmad Rifa'i sebagai berikut: menurut bahasa membanggakan diri dalam batin, sedangkan menurut istilah adalah mewajibkan keselamatan diri dari siksa akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian Al 'Ujb adalah kembangkan diri bahwa sudah terhindar dari siksa akhirat. Al 'Ujb terlihat dari sifat suka membanggakan diri dengan amal ibadah, keilmuam dan moral. Akibatnya al 'Ujb dapat merusak iman, sehingga wajib dihindari karena termasuk dalam dosa besar. Orang yang rusak imannya dapat digolongkan. Menjadi bagian dari orang kafir. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya: "tiga perkara yang membinasakan yaitu, kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman pada dirinya ('Ujb).
Hakekat 'Ujb menurut imam Al Ghazali adalah kesombongan yang terjadi di batin seseorang karena dianggap ada kesempurnaan ilmu, amal, harta dan lainnya pada dirinya. 'Ujb merupakan dosa besar karena yang maha sempurna hanyalah Allah, sehingga 'Ujb merupakan perkara yang haram karena merusak Ima .
5. Riya'
Riya' menurut bahasa adalah memperlihatkan amal perbuatan kepada manusia, sedangkan. Menurut istilah riya' adalah melakukan amal ibadah dengan tujuan dalam hatinya ingin diperlihatkan pada manusia, ibadah dunia sebenarnya tidak ditujukan pada Allah. Menurut K. H. Ahmad Rifa'i, Riya' merupakan dosa besar karena merupakan tanda orang munafik dan kafir, sehingga harus dihindari.
Rasulullah bersabda yang artinya: "Aku (Nabi) sangat mengkhawatirkan umatku melakukan syirik. Padahal mereka tidak menyembah berhala, matahari, bulan, atau batu, akan tetapi mereka berbuat riya'".
Riya' dapat dibagi menjadi 2 macam:
   1. Riya' Khalis yaitu, niat manusia untuk melakukan ibadah semata karena ingin mendapat pujian, kedudukan dan lainnya dari makhluk.
   2. Riya' Syirik yaitu, niat yang bercampur karena perintah Allah dan demi sesuatu yang didapatkan dari makhluk.
Sedangkan Riya' menurut terlihat dan tidaknya dapat dibagi menjadi Riya' jali dan riya' khafi. Riya' jali adalah riya' yang terlihat sedangakan riya' khafi adalah riya' yang tersembunyi. Riya' khafi dibagi dua yaitu:
   a. Riya' yang sedikit lebih tersembunyi dari riya' jali. Misalnya orang yang berat melakukan tahajud namun ketika ada tamu ia merasa ringan dan tekun dalam sholat tahajud.
   b. Riya' yang lebih tersembunyi ialah riya' yang tidak membekas pada amal, serta tidak memudahkan dalam melakukan amal ibadah, namum membekas pada hati. Contohnya merasa gembira ketika amal ibadahnya dilihat orang lain.
6. Takabur
Takabur menurut bahasa adalah sombong karena merasa luhur. Sedangkan menurut istilah takabur adalah menetapkan kebijakan pada diri sendiri ada sifat baik dan luhur sebab banyak harta dan kepandaian. Takabur menurut K. H. Rifa'i adalah menolak kebenaran ilmu dan menghina manusia yang tidak ada kejelekan. Oleh karenanya takabur harus dihindari agar tidak terjerumus dalam dosa besar.
7. Al Hasd
Al Hasd menurut bahasa adalah dengki, sedangkan menurut syara' adalah mengharap sirnanya kenikmatan Allah yang berada pada orang Islam baik nikmat ilmu, ibadah yang sah p, harta dan semisalnya. Menurut Al Ghazali Hasd adalah membenci kenikmatan dan dan menyukai hilangnya kenikmatan dari orang yang menerima kenikmatan tersebut. Hasd merupakan dosa besar yang harus dihindari karena merupakan dosa besar dan para pelakunya akan dimasukkan di neraka jahim. Dalam bait nazam hasd merupakan dosa besar wajib mundur kemudian taubat, kemudian dosanya akan lebur. Hal ini sesuai hadis Rasulullah yang artinya : "kemiskinan itu nyaris menjadi kekufuran, dan kedengkian itu nyaris mengalahkan Allah." (HR. Tirmidzi)
8. Al-Sum'ah
K. H. Ahmad Rifa'i mendefinisikan pengertian sum'ah menurut bahasa adalah memperdengarkan kepada orang lain, sedangkan menurut istilah adalah melakukan ibadah lahiriyah ikhlas karena Allah, namun kemudian diceritakan kepada orang lain supaya orang lain memuluskannya. Hatinya tidak Ridha menuju kepada Allah melainkan batinnya menuju keduniawian. Dengan demikian sum'ah adalah melakukan ibadah sesuai syara' kemudian ibadah itu dikatakan pada orang lain. Allah berfirman dalam surat Al Najm ayat 32 yang artinya: " maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci".
Pada hakikatnya ada sum'ah yang diperbolehkan yakni sum'ah yang ditujukan untuk mengajak orang lain pada kebaikan dengan cara menceritakan amal ibadahnya supaya orang lain tergerak untuk mengikutinya, bahkan orang yang melakukan sum'ah jenis ini akan memperoleh pahala besar. Namun dengan. Syarat tidak terbersit sedikitpun niat dalam hati untuk memperoleh penghormatan dari manusia.









Kamis, 03 November 2016

Review jurnal Ekonomi Islam- Krisis keuangan global dan upaya aktualisasi ekonomi islam

Review Jurnal
Krisis Keuangan Global dan Upaya Aktualisasi Ekonomi Islam

Judul
Krisis Keuangan Global dan Upaya Aktualisasi Ekonomi Islam

Jurnal
La_Riba Jurnal Ekonomi Islam

Volume & Halaman
Volume III, No.1 & 22 Halaman

Tahun
2009

Penulis
Nuruddin Mhd Ali

Reviewer
Khoirunnisa Lutfi Mawaddah ( 15840058 )

Tanggal
 1 November 2016


Tujuan
Mengetahui apa yang melatarbelakangi terjadinya krisis keuangan global.
Mengetahui apakah krisis keuangan global dapat terulang lagi.
Mengetahui pengaruh yang terjadi terhadap keuangan syariah.
Mengetahui bagaimana ekonomi islam menanggapi masalah krisis keuangan global.
Mengetahui solusi dari ekonomi islam agar masalah krisis keuangan global tidak terulang kembali.

Abstrak
Banyak orang beranggapan bahwa krisis keuangan global merupakan krisis yang pertama terjadi. Pada pembahasan ini akan dipaparkan tentang kronologis krisis keuangan . disamping itu penyebab krisis keuangan tersebut antara lain strategic complementaris, leverage, asset- liquidity mismatch, regulatory failure, fraud , contagion effect dan lack of liquidiry. Bebearapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam ekonomi islam yaitu riba, gharar, maysir dan tadlis.Pengaruh kebiasaan buruk manusia dan transaksi utang terhadap krisis.
Artikel ini juga membahas bagaimana keuangan syariah dapat memecahkan masalah krisis keuangan global yaitu dengan cara promosi equity financing , kembangkan UMKM, sektor finansial harus mengikuti sektor riil, kembali ke dinar-dirham dan reka ulang sistem perbankan dunia..

Pendahuluan dan Kronologis Krisis Keuangan Global
Pada jurnal ini dijelaskan secara rinci bagaimana kronologis terjadinya krisis keuangan global. Krisis keuangan global yang terjadi pada semester kedua 2008 dikategorikan sebagai krisis terburuk sejak the Great Depression di awal abad ke-20. Pada awalnya krisis ini dimulai dengan kebangkrutan beberapa lembaga keuangan besar di Amerika Serikat yang kemudian merambah dengan cepat menjadi krisis keuangan global dan menyebabkan kebangkrutan beberapa lembaga keuangan dan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa serta penurunan tajam nilai-nilai saham dan komoditas di seluruh dunia. Bagaimana tidak menyebabkan krisis global, Amerika sendiri merupakan negara adidaya dan tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian Amerika merupakan faktor utama dari keuangan global. Krisis ini menimbulkan persoalan likuiditas dan penurunan nilai-nilai aset. Krisis ini berakar dari terjadinya krisis kredit perumahan (subprime mortgage) di Amerika Serikat yang kemudian merembet ke krisis perbankan dan ekonomi global. Tidak hanya Amerika saja yang terkena dampak ternyata Indonesia juga terkena dampaknya. Para petani sawit dan karet di pedalaman pulau Sumatera yang tidak tahu menahu mengapa harga-harga kedua komoditas tersebut mengalami penurunan drastis.

Pembahasan
Pada pembahasan ini dijelaskan tentang Krisis keuangan, penyebab krisis keuangan global , penyebab keuangan syariah dapat bertahan, dan cara pendekatan ekonomi syariah terhadap krisis.
Krisis Keuangan.
Krisis keuangan global terjadi saat beberapa lembaga keuangan/aset kehilangan nilainya dalam jumlah besar. Ada beberapa jenis krisis keuangan yaitu Bank run/rush, speculative bubbles and crash , dan krisis mata uang (balance of payment). Bank rush/run terjadi ketika bank komersial mengalami penarikan yang masif oleh para deposannya. Speculative bubbles and crash terjadi ketika harganya melebihi nilai yang akan didapat dimasa depan berupa bunga dan deviden apabila dipegang sampai jatuh tempo. Balance of payment terjadi ketika suatu negara mempertahankan kurs valuta asingnya dan tiba-tiba dipaksa untuk mendevaluasi mata uang tersebut karena serangan para spekulan. Menurut Reinhart dan Regoff (2008) ada berbagai karakteristik krisis keuangan global yaitu runtuhnya aset market secara mendalam dan berlangsung lama, krisis yang terjadi pada industri perbankan diikuti penurunan yang cukup tajam pada output employment, dan real value dari obligasi pemerintah cenderung meningkat dengan signifikan dimana pada periode setelah perang dunia II meningkat rata-rata 86%.
Penyebab krisis keuangan global
Ada berbagai macam faktor penyebab krisis keuangan global pada pembahasan ini saya akan membahas penyebab krisis keuangan global. Faktor penyebab tersebut adalah strategic complementary (komplementaris strategi) yaitu kecenderungan yang dilakukan dengan meniru strategi pihak lain, leverage yaitu kebiasaan berutang untuk membiyai suatu investasi , asset liability mismatch yaitu situasi dimana ketidakseimbangan antara aset dan hutang di suatu lembaga , regulatory failure ( kegagalan regularasi), Fraud yaitu penyebab terjadinya kebangkrutan beberapa lembaga keuangan dimana perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan tentang strategi inventasi kepada nasabah , Contagion effect (efek penuluran) yaitu saat terjadi krisis keuangan menular dari institusi satu ke institusi lainnya, kekurangan likuiditas (lack of liquidity), dan diabaikan etika bisnis sehat.
Mengapa keuangan syariah bertahan
Krisis keuangan global tidak memiliki dampak buruk terhadap industri perbankan syariah. Menurut beberapa tokoh berpendapat ada beberepa alasan yang menyebabkan hal tersebut. Alasan pertama, karena keuangan syariah dilarang berhubungan dengan perdagangan utang (debt trading) dan perilaku spekulasi yang marak dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan Amerika dan Eropa. Dan kalau pun ada pengaruhnya itu hanya berdampak terbatas dan tidak langsung karena industri keuangan syariah juga merupakan industri keuangan dunia. Alasan kedua, haramnya perilaku spekulasi dalam transaksi keuang syariah . Alasan terakhir , karena lembaga keuangan syariah bukan menjadi investor utama pada industri keuangan Barat sehingga tidak terkena dampak krisis tersebut
Pendekatan Ekonomi Syariah terhadap Krisis Keuangan
Sebetulnya akar masalah penyebab krisis keuangan global adalah kredit macet.Kredit macet menimbulkan krisis likuiditas yang dapat menyebabkan terjadinya bank rash/ran. Ada beberapa kebijakan untuk menanggani masalah adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), penggabungan merge beberapa bank, pengambilan (take over) dan nasionalisasi sistem keuangan swasta. Dalam ekonomi syariah ada beberapa macam transakasi yang tidak diperbolehkan yaitu riba, gharar, maysir dan tadlis. Adapun usaha aktualisasi keuangan syariah untuk menanggani krisis keuangan global yaitu promosi equity financing, kembangkan UMKM, sektor finansial harus mengikuti sektor riil, kembali ke dinar-dirham, dan reka ulang sistem perbankan dunia.

Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas. Bahwa krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor manusia dan faktor sistem keuangan dunia. Faktor manusia meliputi gaya hidup yang berlebih-lebihan sehingga banyak orang akan berhutang dan tidak diperhatikan nilai-nilai moral pada pola transaksi keuangan.. Sistem Keuangan meliputi adanya unsur riba (berupa bunga) dan maysir (berupa spekulasi yang berlebihan) dalam transaksi keuangan dunia.
Agar krisis keuangan global tidak terulang kembali ada beberapa solusi yang diberikan oleh keuangan syariah. Solusi tersebut dilakukan dengan cara hidup dengan cara yang tidak berlebih-lebihan baik individu maupun negara gunanyauntuk memenuhi kebutuhan materialnya. Islam juga melarang transaksi ekonomi yang didasarkan pasa paktek riba, maysirdan gharardalam berbagai transaksi ekonomi agar umat manuasia dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara adil dan wajar sesuai dengan perintah Allah SWT. Apabila prinsip keuangan syariah dilaksanakan dengan baik maka tidak akan terjadi krisis keuangan global tidak akan terjadi. Namun dalam menerapakan prinsip keuangan syariah tidaklah mudah terutama dilihilangkannya bunga sebagai alat ukur utama transaksi keuangan harus dihilangkan. Model-model perhitungan harus disesuaikan dengan akad-akad harus disesuaikan dengan sistem keuangan syariah. Faktanya proporsi keuangan islam masih sangatlah kecil dibandingkan dengan keuangan konvensional dalam keuangan global.





Kelebihan

Dijelaskan secara rinci dan urut dari kronologis kejadian , pengertian , faktor penyebab terjadi, penyebab krisis keuangan syariah dapat bertahan dan pendekatan krisis keuangan syariah tentang krisis keuangan global.
Dijelaskan beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan krisis keuangan global tidak hanya satu kasus..
Banyaknya sumber buku yang digunakan penulis sehingga jurnal ini cocok dijadikan sebagai bahan kajian (pembelajaran).
Kata-kata bahasa asing ditulis bersamaan dengan artinya sehingga sangat memudahkan pembaca dalam memahami jurnal ini.
Adanya istilah dalam ekonomi konvensional yang dihubungkan dengan istilah ekonomi islam.

Kelemahan
Pada topik terakhir tentang “Pendekatan Ekonomi Syariah Terhadap Krisis Keuangan” yang baru dihubungkan dengan krisis keuangan Asia yang terjadi tahun 1997-1998. dan membahas sistem keuangan Indonesia. Hal ini tidak dikaitkan dari awal pembahasan, pembahasannya lebih berfokus pada sistem keuangan Amerika dan Eropa.




Minggu, 15 Mei 2016

Lelang Dalam Islam


A.    Pengertian Lelang (Muzayadah)

Lelang Merupakan suatu bentuk penawaran barang kepada penawar yang pada awalnya  membuka lelang dengan harga rendah kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi sehinga pada akhirnya penawar dengan harga yang paling tinggi mendapatkan barang  yang dilelangkan.

Lelang juga dapat berupa penawaran barang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin menurun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual melalui juru lelang (auctioneer) sebagai kuasa penjual untuk melakukan lelang, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Lelang ini dipakai pula dalam praktik penjualan saham di bursa efek di mana penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan.

Dalam perspektif syariah, transaksi yang melibatkan proses lelang ini disebut sebagai bay` muzayadah, yang diartikan sebagai suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.

Pada Bay` muzayadah ini, penjual akan menawarkan barang dengan sejumlah pembeli yang akan bersaing untuk menawarkan harga yang tertinggi. Proses ini berakhir dengan dilakukannya penjualan oleh penjual kepada penawar yang tertinggi denganterjadinya akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.

Jual-beli secara lelang tidak termasuk praktik riba meskipun ia dinamakan bai’ muzayyadahdari kata ziyadah yang bermakna tambahan sebagaimana makna riba, namun pengertian tambahan di sini berbeda. Dalammuzayyadah yang bertambah adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau bila lelang dilakukan oleh pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran. Sedangkan dalam praktik riba tambahan haram yang dimaksud adalah tambahan yang tidak diperjanjikan dimuka dalam akad pinjam-meminjam uang atau barang ribawi lainnya.

Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.

B.     Hukum Lelang(muzayadah) menurut fiqih

Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.[8] Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih dalam tahap kontropersi yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada juga yang Mengatakan makruh hukmnya.

a.       Pendapat Ulama Madzhab yang membolehkan Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Jual beli model lelang(muzayyadah) dalam hukum Islam adalah boleh mubah. Di dalam kitab Subulus salamdisebutkan Ibnu Abdi Dar berkata, ”Sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan di antara semua pihak.

Menurut Ibnu Qudamah Ibnu Abdi Dar meriwayatkan adanya ijma’ kesepakatan ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli.[10]

Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan juga Imam Ahmad.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ

Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. sepotong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.[11]

Untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun praktek jual beli yang lain, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagaigaris petunjuk diantaranya.

1.      Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (’an taradlin).

2.      Objek lelang atau barang yang diperjual belikan harus halal dan bermanfaat.

3.      Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual.

4.      Kejelasan dan transparansi barang atau jasa yang dilelang atau yang diperjual belikan tanpa adanya manipulasi sepertiwindow dressing atau lainnya.

5.      Kesanggupan penyerahan barang dari penjual kepada Pembeli.

6.      Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.

7.      Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk menangkan lelang dan tawar-menawar harga.


b.       Pendapat ulama madzhab yang melarang jual beli dengan sistem lelang

Salah satu ulama dari kalangan mahdab hanafi, sebenarnya ada sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i mengatakan bahwa hukum jual beli secara lelang hukumnya makruh secara mutlak.

Sedangkan Hasan Al Basri, Ibnu Sirin dan ulama yang lain berpendapat bahwa jual-beli secara lelang hukumnya makruh terkecuali terhadap 2 masalah, yaitu masalahqhonimah (harta rampasan perang) dan waris. Qhonimahbisa berupa barang selain uang, sehingga agar barang tersebut berwujud uang agar bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan untuk di lelang. Sebagai contoh misalnya terdapat harta rampasan perang berupa senjata. Maka agar senjata tersebut bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan dijual dengan cara lelang. Termasuk juga harta warisan. Umumnya harta warisan tidak selalu berbentuk uang tunai (misal tanah, rumah, kendaraan dll), sehingga untuk memudahkan pembagian warisan diperbolehkan untuk di lelang. Para ulama tersebut mengkategorikan lelang hukumnya makruh karena terdapat hadist :

Pertama, hadist yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang jual beli secara lelang.

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة

Artinya:“Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar)”.Imam Ibnu Hajjar didalam kitabnya menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif maka hadist tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum. Sehingga para ulama tersebut menyatakan hukum lelang adalah makruh dan tidak sampai mengharamkannya.

Kedua, bahwa Rasulullah melarang seseorang membeli barang yang sudah ditawar oleh saudaranya atau orang lain (sama halnya ketika Rasulullah melarang mengkhitbah wanita yang sedang di khitbah oleh orang lain/saudaranya).“Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

Lelang juga tidak diperkenankan jika terdapat kecurangan atau penipuan (Misalnya dalam proses lelang terdapat persekongkolan 2 sampai 3 orang atau lebih yang bersepakat menawar sebuah barang).

Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya.[14]

Untuk itu, menurut jumhur ulama memakruhkan jual beli dengan proses lelang, karena bisa mengandung unsur-unsur atau trik-trik penipuan dan persekongkolan untuk memanipulasi barang dagangan.

Perbandingan Antara Ekonomi Konvensional (Kapitalis Dan Sosialis)  Dengan Ekonomi Islam

Perbandingan Ekonomi Islam dan Kapitalisme

Hak milik
Hak kepemilikan oleh swasta adalah tanda utama kapitalisme dan memberi hak kepemilikan penuh kepada individu. Pada konsep islam, segala sesuatu adalah milik Allah dan hanya sebagian yang diberikan kepada manusia. Jadi, kepemilikan swasta atau pribadi dalam islam bebas tetapi terbatas.
Kebebasan Ekonomi
Pada sistem kapitalisme kebebasan ekonomi tak terbatas dan tidak ada campur tangan negara. Sedangkan dalam islam membenarkan kebebasan ekonomi bagi individu tetapi kebebasan yang diberikan terbatas.
Monopoli
Dalam sistem kapitalis mengakui adanya monopoli, yaitu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Dalam islam melarang adanya monopoli dan melarang adanya persaingan tidak sehat
Bunga
Didalam kehidupan kapitalisme bunga merupakan darah kehidupan. Sebagai contoh nya perusahaan-perusahaan besar tentunya membutuhkan dana yang besar pula dan tak ada satu orangpun yang dapat menanggungnya. Hal itu mendorong perusahaan untuk meminjam dana dari bank dan bank menawarkan dengan tingkat bunga yang tinggi.
Islam membangun ekonominya bebas dari riba (bunga) dan mendukung laba serta kerjasama sebagai intensif bagi tabungan dan investasi.
Eksploitasi
Hak tak terbatas dalam kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan oleh individu maupun swasta yang tak terkontrol telah secara praktis menimbulkan eksploitasi atau penindasan dalam konsep ekonomi kapitalis.
Sistem ekonomi islam menjamin terhapusnya eksploitasi oleh seorang terhadap lainnya. Contoh nya dengan cara menghilangkan riba (bunga)
Distribusi kekayaan
Kapitalisme tidak percaya pada distribusi kekayaan yang jujur dan adil karena menganut kebebasan ekonomi penuh dan pelmilikan akat-alat produksi oleh swasta.
Islam menjamin tercukupnya kebutuhan dasar, menjamin distribusi kekayaan dan sumber-sumber ekonomi yang adil dan merata diantara semua penduduk.


Perbandingan Ekonomi Islam dan sosialisme

Pemilikan
Pemilikan semua alat produksi, distribusi, dan pertukaran oleh publik atau negara dan meniadakan pemilikan pribadi atau swasta.
Islam memberi kebebasan ekonomi kepada individu untuk mencari harta, memiliki serta menikmatinya didalam batas-batas tertentu, asal saja ia tidak melanggar aturan Islam dalam proses perolehan, pemilikan, maupun konsumsinya.
Materialisme
Paham komunisme atau sosialisme merupakan ideologi yang sepenuhnya materialistik. Mereka berpendapat bahwa seluruh tahap kemajuan manusia ditentukan oleh pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi.
Islam mengajarkan kesejahteraan materiil selain kesejahteraan moral dan spiritual para pemeluknya, baik di atas mikro maupun makro. Meskipun kesejahteraan masyarakat tidak terletak pada kemakmuran ekonomi semata, islam tidak melarang orang mencari kemakmuran materiil melalui cara-cara yang dibenarkan.
Regimentasi dan totalitarianisme
Komunisme mencita-citakan sebuah negara totalitarian. Yaitu
Islam menyukai bentuk pemerintahan yang demokratis karena Al-Quran menyuruh Nabi Muhammad SAW mengelola persoalan-persoalan publik dengan para pengikut beliau.
Kesamaan ekonomi
Kesamaan ekonomi adalah klaim komunisme.
Islam mengakui bahwa tidak mungkin ada kesaaman antar umat manusia dalam hal ekonomi dan pemilikan kekayaan duniawi.














Sistem Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Gagalnya kapitalis maupun sosialis mendorong masyarakat muslim untuk mencari sistem ekonomi yang lebih baik yang mampu memberikan peran pada semua elemen untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan umat islam. Sistem ini bukanlah sistem ekonomi alternatif (pertengahan) tetapi sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
Ekonomi islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nillai-nilai islam yang keseluruhan nilai tersebut sudah ada pada al-qur’an dan as-sunnah, ijma’ dan qiyas. Lahirnya ide tentang ekonomi islam didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketuhanan dan iman tetapi juga semua masalah yang dihadapi manusia termasuk ekonomi.
Sistem ekonpmi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan pada praktik sehari-harinya bagi individu, kelompok, masyarakat, keluarga maupun pemerintah dalam menorganisasikan faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa sesuai ajaran agama islam. Sistem ekonomi islam yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya.

Prinsip-prinsip dasar Sistem Ekonomi Islam

Kebebasan Individu
Individu mempunyai hak untuk mengememukakan pendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah agama Islam

Hak Terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi memberikan batasan tertentu agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum

Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui ketidaksamaan ekonomi tetapi, tidak membiarkannya menjadi bertambah luas dan dalam batas-batas yang wajar

Kesamaan Sosial
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga setiap individu memiliki peluang yang sama

Jaminan sosial
Sebuah negara islam wajib menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip hak untuk hidup

Distribusi Kekayaan secara meluas
Islam mencegah penumpukan kekayaan dengan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat

Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi islam melarang individu penumpukan harga kekayaan dan mengambil langkah-langkah prefentif untuk mencegah perbuatan tersebut.

Larangan terhadap organisasi anti sosial
Sistem ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan annti sosial dalam masyarakat.

Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesssejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi demi terwujudnya kemanfaatan bersama.

Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis


Sistem Ekonomi Kapitalis

Pengertian Kapitalis
Menurut Collins Dictionary, kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada pemilikan pribadi atau swasta atas alat-alat distribusi dan pertukaran. Didalam kapitalisme modal merupakan milik swasta dan boleh digunakan dengan bebas oleh pemiliknya untuk menciptakan laba bagi usahanya.

Ciri-ciri Kapitalisme

Ciri-ciri secara umum:
1.Pemilikan alat produksi
2.Pertukaran dan distribusi yang tak terlarang
3.Kebebasan ekonomi
4.Laba sebagai pendorong kegiatan produksi
5.Kebebasan pasar dan pesaingan
6.Keabsahan monopoli
7.Perbankan dan keberadaan bunga
8.Disparitas yang lebar dalam distribusi kekayaan
9.Eksploitasi ekonomi oleh yang kuat terhadap yang lemah

Menurut Rivai dan Buchari 2009:

  1. Kebebasan memiliki harta secara bersamaan
  2. Persaingan bebas
  3. Kebebasan penuh
  4. Mementingkan diri sendiri
  5. Mekanisme harga sebagai penentu
  6. Campur tangan pemerintah yang minimum


Prinsip-prinsip sistem ekonomi kapitalis

  1. Self Interest : setiap individu, dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui hal-hal yang terbaik bagi dirinya
  2. Adanya kebebasan penuh yang dimiliki oleh setiap individu.
  3. Penentuan keseimbangan dalam perekonomian sepenuhnya diserahkan pada proses mekanisme harga dipasar
  4. Meminimalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
  5. Dampak positif ekonomi kapitalis
  6. Mampu mendorong aktifitas ekonomi secara signifikan
  7. Persaingan bebas akan mewujudkan produksi ketingkat wajar dan rasional
  8. Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi terbaik melalui yang paling efisien
  9. Dampak negatif ekonomi kapitalis
  10. Penumpukan harta yang terjadi pada sekelompok individu atau kelompok menimbulkan terjadinya ketimpangan dan distribisu kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
  11. Individualisme akan mengakibatkan ketidak pedulian individu/ kelompok dengan individu/ kelompok lain.
  12. Memunculkan distorsi pada nilai-nilai moral.
  13. Pertentangan antar kelas yang terjadi akibat ketimpangan dan distribusi kekayaan yang tidak merata.

Sistem Ekonomi Sosialis

Pengertian Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan untuk kemakmuran bersama. Perkembangan sosialisme dimulai dari kritik tehadap kapitalisme yang ada pada waktu itu, kaum kapitalis (kaum borjuis) mendapat legitimasi gereja untuk mengekploitasi buruh. Paham sosialis dikemukakan oleh oler Karl Marx perkembangan lebih lanjut dari paham sosialis adalah paham komunisme. Sistem ini lahir dari bentuk keprihatinan Karl Marx atas munculnya penderitaan dalam kehidupan masyarakat. Sistem ini muncul pada abad ke 20 karena mekanisme pasar yang dijanjikan oleh sistem kapitalis tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bahkan mengakibatkan terjadinya kelesuan ekonomi yang ditandai pengangguran berkelanjutan dan meningkatkan kesengsaraan masyarakat sementara kapitalis semakin menumpuk kekayaan.

Menurut Rifa’i dan Buchari (2009), Ciri-ciri sistem sosialis :

  1. Kepemilikan harta dikuasai sepenuhnya oleh negara, kepemilikan individu tidak diakui dalam sistem ekonomi sosialis
  2. Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktivitas ekonomi
  3. Disiplin politik yang tegas dan keras yang sepenuhnya menganut sistem komando
  4. Setiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokoknya
  5. Proyek pembangunan dilaksanakan oleh negara, pihak swasta tidak ikut campur
  6. Posisi tawar menawar individu sangat terbatas karena negara merupakan kunci utama perekonomian
  7. Kebaikan Sistem sosialis:
  8. Nasib kaum lemah sangat diperhatikan
  9. Tidak ada pengangguran dalam masyarakat karena adanya pemerataan kesempatan pada berbagai lapisan masyarakat
  10. Terciptanya kemakmuran yang merata.
  11. Kekurangan Sistem Sosialis
  12. Karena menganut sistem komando maka akan menghilangkan kebebasan kreasi warga negaranya
  13. Kepemilikan individu tidak diakui yang mengakibatkan hilangnya kebebasan individu dalam memiliki harta dan kekayaan
  14. Pemerataan yang bersifat absolut dan kepemilikan individu diakui yang mengakibatkan motivasi bekerja dari warga negara
  15. Penguasaan harta oleh negara mengakibatkan penumpukan harta dan modal pada kelompok penguasa