Senin, 19 Oktober 2015

Makalah Demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Demokrasi sangatlah penting bagi sebuah negara, karena disini rakyat dapat menyalurkan aspirasinya untuk negara dan menyampaikan haknya secara bebas yang nantinya digunakan  untuk kesejahteraan rakyat. demokrasi setiap Negara berbeda-beda tergantung dari ketetetapan yang telah ada dalam Negara masing-masing. Contohnya Amerika Serikat menganut system demokrasi perlementer dan Indonesia menggunkan demokrasi Pancasila.
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yaitu yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif. Setiap lembaga mempunyai tugas dan wewenang masing-masing, namun dalam menjalankan tugasnya ketiga lembaga ini mempunyai hubungan yang mana antara lembaga satu dengan lembaga lain bisa saling mengontrol dan mengawasi.
Salah satu Negara yang menerapkan prinsip demokrasi adalah Negara Indonesia. Di Indonesia sendiri system demokrasinya merupakan demokrasi yang terbaik di Asia Tenggara. Namun di Indonesia dalam sejarah perkembangan demokrasi, Indonesia tidakhanya  menganut satu system demokrasi.Dahulu, Indonesia pernah menerapkan salah satu system demokrasi yaitu parlementer. Namun karena demokrasi perlementer dirasa tidak cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka demokrasi parlementer diganti.
Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dari pengertian dan prinsip demokrasi, parameter demokrasi,sejarah perkembangan demokrasi, model-model demokrasi unsur penegak demokrasi dan keunggulan demokrasi.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Apa saja prinsip dan parameter demokrasi?
3.      Bagaimana perkembangan sejarah demokrasi?
4.      Apa saja model-model demokrasi?
5.      Apa saja unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi?
6.      Apa keunggulan demokrasi?

C.Tujuan Demokrasi
1.      Untuk mediskripsikan pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dan parameter demokrasi.
3.      Untuk mengetahui perkembangan sejarah demokrasi.
4.      Untuk mediskripsikan model-model demokrasi.
5.      Untuk mengetahui unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi.
6.      Untuk mengetahui keunggulan demokrasi.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN DAN HAKIKAT DEMOKRASI
1.   PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan, Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kitakenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berikut beberapa definisi demokrasi :
1.      Internasional Commision of Jurits:
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.      Lincoln:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).



3.      C.F Strong :
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4.      Sidney Hook :
Bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5.      Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl :
Suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

2.    HAKIKAT DEMOKRASI
Adapun Hakikat demokrasiadalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Jadi, untuk dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus terpenuhi dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang penjabaran dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the peple) berarti segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah hatrus digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan rakyat sendiri. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan suatu pemerintahan yang demokratis.

2. PRINSIP-PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
1.      PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar Negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118 119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

6)      Menjamin tegaknya keadilan.

           Menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
1.   Kedaulatan rakyat.

2.   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

3.   Kekuasaan mayoritas.

4.   Hak-hak minoritas.

5.   Jaminan hak-hak asasi manusia.

6.    Pemilihan yang bebas dan jujur.

7.   Persamaan di depan hukum.

8.   Proses hukum yang wajar.

9.   Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

2.         PARAMETER DEMOKRASI

Prinsip-prinsip Negara demokrasi yang telah tersebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri inilah yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu Negara dalam menjalankan tata pemerintahanya sehingga dikatakan demokratis atau tidak, ada 4 aspek dalam mengukur hal ini, yaitu:
1.      Masalah pembentukan Negara.
2. Dasar kekuasaan Negara.
3. Susunan kekuasaan Negara.
4. Masalah kontrol rakyat.

Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.

Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter demokrasi, yaitu:
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.

Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri yang menyatakan bahwa:
1. hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.

Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
1. Negara terikat hukum.
2. kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
3. pemilu yang bebas.
4. adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.

Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.

Selanjutnya Affan Ghofar (pakar politik UGM) sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan system yang demokratik atau tidak melalui ukuran:
1. akuntabilitas.
2. rotasi kekuasaan.
3. recruitment politik.
4. pemilihan umum.
5. adanya pengakuan dan perlidungan hak-hak dasar.
Kelima elemen tersebut berlaku secara universal di dalam melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).

3.         SEJARAH PERKEMBANGAN  DEMOKRASI

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat

Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi  berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.    Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina  menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal ini mengkibatkan,  destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi parlementer.
2.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara.

3.      Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara  lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi pancasila.

4.      Demokrasi Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.

Sukses atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1.      Komposisi elite politik
2.      Desain institusi politik
3.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.      Peran masyarakat madani.

Pentingnya komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan  paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi.
Dan pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi  dikalangan para pejabat Negara yang masih  belum terselesaikan. 

4.      MODEL MODEL DEMOKRASI
Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstitusional.
1.      Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.       Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4.       Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

5.         UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)   Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a)    Konsep Negara hukum dicirikan dengan:
1.    Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.    Adanya supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3.    Adaya pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4.    Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Sementara itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
2)  Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif[1].
Masyarakat madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.


3).   Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.Fungsi partai politik menurut Mirriam Budiardjo:
Ø      Sebagai  sarana komunikasi politik
Ø      Sebagai sarana sosialisasi politik
Ø      Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
Ø      Sebagai sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan pemerintahan.
4) Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers menekankan pada penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

6.         KEUNGGULAN DEMOKRASI
Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi (41:2007), Dahl menyebutkan bahwa demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan yaitu:
1.      Demokrasi mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang), karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu, menggunakan keunggulan suatu negara, bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuannya
2.      Demokrasi menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan oleh sistem yang demokratis.
3.      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan
4.      Demokrasi melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka, seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya. Demokrasi memberikan kebebasan untuk memilih, membentuk hidup sesuai tujuan dan sebagainya, lebih baik daripada sistem politik manapun
5.      Pemerintahan demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan hukum yang mereka pilih sendiri
6.      Pemerintahan demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral
7.      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain
8.      Pemerintahan demokratis dapat membantui perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi
9.       Demokrasi negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain
10.  Negara-negara dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan pemerintahan non demokratis

Pandangan terhadap keunggulan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain :
a.       Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
b.       Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan social
c.       Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan.


BAB III
KESIMPULAN

Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun prinsip-prisip demokrasi yaitumenyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga,menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan menjamin tegaknya keadilan.

Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.
            Keunggulan yang dimiliki demokrasi pancasila yaitu mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan , mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial, danlebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan.



DAFTAR PUSTAKA

Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb Putra, R.Masri (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005