BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi
sangatlah penting bagi sebuah negara, karena disini rakyat dapat menyalurkan
aspirasinya untuk negara dan menyampaikan haknya secara bebas yang nantinya
digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
demokrasi setiap Negara berbeda-beda tergantung dari ketetetapan yang telah ada
dalam Negara masing-masing. Contohnya Amerika Serikat menganut system demokrasi
perlementer dan Indonesia
menggunkan demokrasi Pancasila.
Salah
satu pilar demokrasi adalah trias politica yaitu yang membagi kekuasaan menjadi
3 bagian, yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif. Setiap lembaga mempunyai
tugas dan wewenang masing-masing, namun dalam menjalankan tugasnya ketiga
lembaga ini mempunyai hubungan yang mana antara lembaga satu dengan lembaga
lain bisa saling mengontrol dan mengawasi.
Salah
satu Negara yang menerapkan prinsip demokrasi adalah Negara Indonesia. Di
Indonesia sendiri system demokrasinya merupakan demokrasi yang terbaik di Asia
Tenggara. Namun di Indonesia dalam sejarah perkembangan demokrasi, Indonesia tidakhanya menganut satu system demokrasi.Dahulu, Indonesia
pernah menerapkan salah satu system demokrasi yaitu parlementer. Namun karena
demokrasi perlementer dirasa tidak cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka
demokrasi parlementer diganti.
Dalam
makalah ini, penulis akan menjelaskan dari pengertian dan prinsip demokrasi, parameter
demokrasi,sejarah perkembangan demokrasi, model-model demokrasi unsur penegak
demokrasi dan keunggulan demokrasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa saja prinsip dan parameter demokrasi?
3. Bagaimana perkembangan sejarah demokrasi?
4. Apa saja model-model demokrasi?
5. Apa saja unsur penegak dalam berdirinya sebuah
demokrasi?
6. Apa keunggulan demokrasi?
C.Tujuan Demokrasi
1. Untuk mediskripsikan pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dan parameter
demokrasi.
3. Untuk mengetahui perkembangan sejarah demokrasi.
4. Untuk mediskripsikan model-model demokrasi.
5. Untuk mengetahui unsur penegak dalam berdirinya sebuah
demokrasi.
6. Untuk mengetahui keunggulan demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DAN HAKIKAT
DEMOKRASI
1.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan, Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kitakenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berikut beberapa definisi
demokrasi :
1. Internasional Commision of Jurits:
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
2. Lincoln:
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
3. C.F Strong :
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4. Sidney Hook :
Bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
5. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn
Karl :
Suatu sistem pemerintahan di mana
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah
publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah
terpilih.
2.
HAKIKAT DEMOKRASI
Adapun Hakikat demokrasiadalah
peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal ini sesuai dengan tiga
pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the
people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Jadi, untuk
dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus terpenuhi
dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang penjabaran
dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan
dari rakyat (government of the people)
berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan
dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme
demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu
pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut
pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai
wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan
oleh rakyat (government by the people)
berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan
atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang
dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara
langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the peple) berarti
segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah hatrus
digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan rakyat sendiri.
Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan suatu
pemerintahan yang demokratis.
2. PRINSIP-PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
1. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem politik
yang saat ini dianut oleh sebagian besar Negara di dunia tentu saja memiliki
prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana
dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118 119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan
suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip
tersebut antara lain adalah :
1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Menurut Alamudi sebagaimana
dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki
soko guru demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan
rakyat.
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan
mayoritas.
4. Hak-hak
minoritas.
5. Jaminan hak-hak
asasi manusia.
6. Pemilihan yang
bebas dan jujur.
7. Persamaan di
depan hukum.
8. Proses hukum yang
wajar.
9. Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional.
10. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
2.
PARAMETER
DEMOKRASI
Prinsip-prinsip Negara demokrasi yang telah tersebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri inilah yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu Negara dalam menjalankan tata pemerintahanya sehingga dikatakan demokratis atau tidak, ada 4 aspek dalam mengukur hal ini, yaitu:
1.
Masalah pembentukan Negara.
2. Dasar kekuasaan Negara.
3. Susunan kekuasaan Negara.
4. Masalah kontrol rakyat.
2. Dasar kekuasaan Negara.
3. Susunan kekuasaan Negara.
4. Masalah kontrol rakyat.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan
demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam
parameter demokrasi, yaitu:
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.
Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri
Soemantri yang menyatakan bahwa:
1. hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
1. hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
1. Negara terikat hukum.
2. kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
3. pemilu yang bebas.
4. adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.
Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.
Selanjutnya Affan Ghofar (pakar politik UGM) sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan system yang demokratik atau tidak melalui ukuran:
1. akuntabilitas.
2. rotasi kekuasaan.
3. recruitment politik.
4. pemilihan umum.
5. adanya pengakuan dan perlidungan hak-hak dasar.
Kelima elemen tersebut berlaku secara universal di dalam melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).
3.
SEJARAH
PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Sejarah Perkembangan
Demokrasi di Barat
Konsep
pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai
abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat
untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi berjalan efektif karena semua kalangan dapat
menikmatinya.
Gagasan
demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat
yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat
agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh
bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad
kegelapan).
Namun,
menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan
demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai
suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John
merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat
dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan
momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali
minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai
Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan.
Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan
bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa
lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya
gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada
abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.
Konsep
hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya
setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara
hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo,
antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham
sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah
perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang
berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya
gerakan Renaissance dan menekankan
pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada
abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.
Sejarah Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa
kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia,
terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana
suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran
dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan demokrasi Indonesia,
dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1. Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai
diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat
dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk
Indonesia. Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama
dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya
benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk mendominasi partai-partai
politik dan DPR.
Dimana
menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan
Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta
menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena
fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan
cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak
memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang
paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal
ini mengkibatkan, destabilisasi politik
nasional.
Faktor-faktor
semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang
tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara
untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi
parlementer.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada
masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan
pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur
sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan
sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang
mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan
pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan
penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit
ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan
fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala
aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai
sumber Dekrit 5 Juli.
Dan
bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi
terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif
adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang
dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada
kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam
masyarakat, bangsa, dan Negara.
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan
landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan
pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang
tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi
diusahakan supaya diselenggarakan secara
lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan
pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun
kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan
terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan
secara teratur.
Namun
dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada
tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan
para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah
dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi
Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi
pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi
pancasila.
4. Demokrasi Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya
rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.
Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia,
dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang
akan membawa Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde
baru.
Sukses
atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik
dikalangan elite dan non elite
4. Peran masyarakat madani.
Pentingnya
komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya
demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite
politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang dimana
saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan,
dan opini publik.
Indikasi
kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di
Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan
keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam
konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi
daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai
indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi
di Indonesia kembali ke
periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk
saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket
amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai
Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan
Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi.
Dan
pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di
luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi
dikalangan para pejabat Negara yang masih belum terselesaikan.
4. MODEL MODEL DEMOKRASI
Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi
yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi
partisipasi, dan demokrasi konstitusional.
1.
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang
dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang
panjang. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2.
Demokrasi terpimpin. Para
pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak
pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.
Demokrasi
sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4.
Demokrasi
partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang
dikuasai.
5.
Demokrasi consociational, yang menekankan
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang
erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
5.
UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Demokrasi
tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang
menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1) Negara Hukum
Dalam
kepustakaan ilmu hukum di Indonesia,
istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan
hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a) Konsep
Negara hukum dicirikan dengan:
1. Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3. Adaya
pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Sementara
itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi “Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan
bahwa konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia
mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada
umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
2) Masyarakat Madani
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif[1].
Masyarakat
madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat
madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan
menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat
madani (Civil Society), mensyaratkan
adanya civic gagement yaitu
keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka,
percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi
bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner
merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap
sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain
itu, demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan
pengungkapan kehendak, adanya perbedan pandangan, adanya keragaman
konsesus.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat
madani.Karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada
pada masyarakat madani.
3).
Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur
yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.Fungsi
partai politik menurut Mirriam Budiardjo:
Ø
Sebagai sarana komunikasi politik
Ø
Sebagai sarana
sosialisasi politik
Ø
Sebagai sarana rekrutmen
kader dan anggota politik
Ø
Sebagai sarana pengatur
konflik.
Dan
begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil
peran penting dalam perubahan pemerintahan.
4) Pers yang Bebas dan
Bertanggungjawab
Peran
pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai
ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil
sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja
pemerintah.
Selain
itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers
dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers
menekankan pada penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih
formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.
6.
KEUNGGULAN DEMOKRASI
Dalam
buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi (41:2007), Dahl menyebutkan bahwa
demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan yaitu:
1. Demokrasi mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan
otokratis (pemerintahan pada satu orang), karena otokrasi kebanyakan melahirkan
penguasa yang atas nama sesuatu, menggunakan keunggulan suatu negara, bangsa
dengan pemaksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuannya
2. Demokrasi menjamin bagi warganya untuk menggunakan
hak-hak asasi yang tidak diberikan oleh sistem yang demokratis.
3. Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas
kepada warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan
4. Demokrasi melindungi orang-orang, yang berhubungan
dengan kepentingan pokok mereka, seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa
hormat, dan sebagainya. Demokrasi memberikan kebebasan untuk memilih, membentuk
hidup sesuai tujuan dan sebagainya, lebih baik daripada sistem politik manapun
5. Pemerintahan demokratis memberikan kebebasan untuk
menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan hukum yang mereka pilih sendiri
6. Pemerintahan demokratis memberikan kesempatan
sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral
7. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih daripada
sistem lain
8. Pemerintahan demokratis dapat membantui perkembangan
kadar persamaan politik yang relatif tinggi
9. Demokrasi negara-negara demokrasi tidak berperang satu
sama lain
10. Negara-negara dengan pemerintahan demokratis biasanya
lebih maju daripada negara dengan pemerintahan non demokratis
Pandangan terhadap
keunggulan Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Indonesia
yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu.
Keunggulan tersebut antara lain :
a. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat dalam semangat kekeluargaan
b. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak
dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan social
c. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi
merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan
suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam
pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata
dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,
demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain,
kedulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah
Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun
prinsip-prisip demokrasi yaitumenyelesaikan perselisihan dengan
damai dan
secara melembaga,menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan menjamin tegaknya keadilan.
Adapun
unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum,
masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
Aspek-aspek
pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama,
masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana
dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian
sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat
inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.
Keunggulan yang dimiliki demokrasi pancasila yaitu mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat dalam semangat kekeluargaan , mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak
dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial, danlebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial
Review, Yogyakarta: UII Press, 2005
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb Putra, R.Masri
(ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba
Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan
Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005