Minggu, 15 Mei 2016

Lelang Dalam Islam


A.    Pengertian Lelang (Muzayadah)

Lelang Merupakan suatu bentuk penawaran barang kepada penawar yang pada awalnya  membuka lelang dengan harga rendah kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi sehinga pada akhirnya penawar dengan harga yang paling tinggi mendapatkan barang  yang dilelangkan.

Lelang juga dapat berupa penawaran barang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin menurun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual melalui juru lelang (auctioneer) sebagai kuasa penjual untuk melakukan lelang, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Lelang ini dipakai pula dalam praktik penjualan saham di bursa efek di mana penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan.

Dalam perspektif syariah, transaksi yang melibatkan proses lelang ini disebut sebagai bay` muzayadah, yang diartikan sebagai suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.

Pada Bay` muzayadah ini, penjual akan menawarkan barang dengan sejumlah pembeli yang akan bersaing untuk menawarkan harga yang tertinggi. Proses ini berakhir dengan dilakukannya penjualan oleh penjual kepada penawar yang tertinggi denganterjadinya akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.

Jual-beli secara lelang tidak termasuk praktik riba meskipun ia dinamakan bai’ muzayyadahdari kata ziyadah yang bermakna tambahan sebagaimana makna riba, namun pengertian tambahan di sini berbeda. Dalammuzayyadah yang bertambah adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau bila lelang dilakukan oleh pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran. Sedangkan dalam praktik riba tambahan haram yang dimaksud adalah tambahan yang tidak diperjanjikan dimuka dalam akad pinjam-meminjam uang atau barang ribawi lainnya.

Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.

B.     Hukum Lelang(muzayadah) menurut fiqih

Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.[8] Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih dalam tahap kontropersi yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada juga yang Mengatakan makruh hukmnya.

a.       Pendapat Ulama Madzhab yang membolehkan Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Jual beli model lelang(muzayyadah) dalam hukum Islam adalah boleh mubah. Di dalam kitab Subulus salamdisebutkan Ibnu Abdi Dar berkata, ”Sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan di antara semua pihak.

Menurut Ibnu Qudamah Ibnu Abdi Dar meriwayatkan adanya ijma’ kesepakatan ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli.[10]

Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan juga Imam Ahmad.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ

Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. sepotong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.[11]

Untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun praktek jual beli yang lain, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagaigaris petunjuk diantaranya.

1.      Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (’an taradlin).

2.      Objek lelang atau barang yang diperjual belikan harus halal dan bermanfaat.

3.      Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual.

4.      Kejelasan dan transparansi barang atau jasa yang dilelang atau yang diperjual belikan tanpa adanya manipulasi sepertiwindow dressing atau lainnya.

5.      Kesanggupan penyerahan barang dari penjual kepada Pembeli.

6.      Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.

7.      Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk menangkan lelang dan tawar-menawar harga.


b.       Pendapat ulama madzhab yang melarang jual beli dengan sistem lelang

Salah satu ulama dari kalangan mahdab hanafi, sebenarnya ada sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i mengatakan bahwa hukum jual beli secara lelang hukumnya makruh secara mutlak.

Sedangkan Hasan Al Basri, Ibnu Sirin dan ulama yang lain berpendapat bahwa jual-beli secara lelang hukumnya makruh terkecuali terhadap 2 masalah, yaitu masalahqhonimah (harta rampasan perang) dan waris. Qhonimahbisa berupa barang selain uang, sehingga agar barang tersebut berwujud uang agar bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan untuk di lelang. Sebagai contoh misalnya terdapat harta rampasan perang berupa senjata. Maka agar senjata tersebut bisa dibagi-bagi maka diperbolehkan dijual dengan cara lelang. Termasuk juga harta warisan. Umumnya harta warisan tidak selalu berbentuk uang tunai (misal tanah, rumah, kendaraan dll), sehingga untuk memudahkan pembagian warisan diperbolehkan untuk di lelang. Para ulama tersebut mengkategorikan lelang hukumnya makruh karena terdapat hadist :

Pertama, hadist yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang jual beli secara lelang.

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة

Artinya:“Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar)”.Imam Ibnu Hajjar didalam kitabnya menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif maka hadist tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum. Sehingga para ulama tersebut menyatakan hukum lelang adalah makruh dan tidak sampai mengharamkannya.

Kedua, bahwa Rasulullah melarang seseorang membeli barang yang sudah ditawar oleh saudaranya atau orang lain (sama halnya ketika Rasulullah melarang mengkhitbah wanita yang sedang di khitbah oleh orang lain/saudaranya).“Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

Lelang juga tidak diperkenankan jika terdapat kecurangan atau penipuan (Misalnya dalam proses lelang terdapat persekongkolan 2 sampai 3 orang atau lebih yang bersepakat menawar sebuah barang).

Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya.[14]

Untuk itu, menurut jumhur ulama memakruhkan jual beli dengan proses lelang, karena bisa mengandung unsur-unsur atau trik-trik penipuan dan persekongkolan untuk memanipulasi barang dagangan.

Perbandingan Antara Ekonomi Konvensional (Kapitalis Dan Sosialis)  Dengan Ekonomi Islam

Perbandingan Ekonomi Islam dan Kapitalisme

Hak milik
Hak kepemilikan oleh swasta adalah tanda utama kapitalisme dan memberi hak kepemilikan penuh kepada individu. Pada konsep islam, segala sesuatu adalah milik Allah dan hanya sebagian yang diberikan kepada manusia. Jadi, kepemilikan swasta atau pribadi dalam islam bebas tetapi terbatas.
Kebebasan Ekonomi
Pada sistem kapitalisme kebebasan ekonomi tak terbatas dan tidak ada campur tangan negara. Sedangkan dalam islam membenarkan kebebasan ekonomi bagi individu tetapi kebebasan yang diberikan terbatas.
Monopoli
Dalam sistem kapitalis mengakui adanya monopoli, yaitu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Dalam islam melarang adanya monopoli dan melarang adanya persaingan tidak sehat
Bunga
Didalam kehidupan kapitalisme bunga merupakan darah kehidupan. Sebagai contoh nya perusahaan-perusahaan besar tentunya membutuhkan dana yang besar pula dan tak ada satu orangpun yang dapat menanggungnya. Hal itu mendorong perusahaan untuk meminjam dana dari bank dan bank menawarkan dengan tingkat bunga yang tinggi.
Islam membangun ekonominya bebas dari riba (bunga) dan mendukung laba serta kerjasama sebagai intensif bagi tabungan dan investasi.
Eksploitasi
Hak tak terbatas dalam kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan oleh individu maupun swasta yang tak terkontrol telah secara praktis menimbulkan eksploitasi atau penindasan dalam konsep ekonomi kapitalis.
Sistem ekonomi islam menjamin terhapusnya eksploitasi oleh seorang terhadap lainnya. Contoh nya dengan cara menghilangkan riba (bunga)
Distribusi kekayaan
Kapitalisme tidak percaya pada distribusi kekayaan yang jujur dan adil karena menganut kebebasan ekonomi penuh dan pelmilikan akat-alat produksi oleh swasta.
Islam menjamin tercukupnya kebutuhan dasar, menjamin distribusi kekayaan dan sumber-sumber ekonomi yang adil dan merata diantara semua penduduk.


Perbandingan Ekonomi Islam dan sosialisme

Pemilikan
Pemilikan semua alat produksi, distribusi, dan pertukaran oleh publik atau negara dan meniadakan pemilikan pribadi atau swasta.
Islam memberi kebebasan ekonomi kepada individu untuk mencari harta, memiliki serta menikmatinya didalam batas-batas tertentu, asal saja ia tidak melanggar aturan Islam dalam proses perolehan, pemilikan, maupun konsumsinya.
Materialisme
Paham komunisme atau sosialisme merupakan ideologi yang sepenuhnya materialistik. Mereka berpendapat bahwa seluruh tahap kemajuan manusia ditentukan oleh pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi.
Islam mengajarkan kesejahteraan materiil selain kesejahteraan moral dan spiritual para pemeluknya, baik di atas mikro maupun makro. Meskipun kesejahteraan masyarakat tidak terletak pada kemakmuran ekonomi semata, islam tidak melarang orang mencari kemakmuran materiil melalui cara-cara yang dibenarkan.
Regimentasi dan totalitarianisme
Komunisme mencita-citakan sebuah negara totalitarian. Yaitu
Islam menyukai bentuk pemerintahan yang demokratis karena Al-Quran menyuruh Nabi Muhammad SAW mengelola persoalan-persoalan publik dengan para pengikut beliau.
Kesamaan ekonomi
Kesamaan ekonomi adalah klaim komunisme.
Islam mengakui bahwa tidak mungkin ada kesaaman antar umat manusia dalam hal ekonomi dan pemilikan kekayaan duniawi.














Sistem Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Gagalnya kapitalis maupun sosialis mendorong masyarakat muslim untuk mencari sistem ekonomi yang lebih baik yang mampu memberikan peran pada semua elemen untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan umat islam. Sistem ini bukanlah sistem ekonomi alternatif (pertengahan) tetapi sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
Ekonomi islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nillai-nilai islam yang keseluruhan nilai tersebut sudah ada pada al-qur’an dan as-sunnah, ijma’ dan qiyas. Lahirnya ide tentang ekonomi islam didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketuhanan dan iman tetapi juga semua masalah yang dihadapi manusia termasuk ekonomi.
Sistem ekonpmi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan pada praktik sehari-harinya bagi individu, kelompok, masyarakat, keluarga maupun pemerintah dalam menorganisasikan faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa sesuai ajaran agama islam. Sistem ekonomi islam yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya.

Prinsip-prinsip dasar Sistem Ekonomi Islam

Kebebasan Individu
Individu mempunyai hak untuk mengememukakan pendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah agama Islam

Hak Terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi memberikan batasan tertentu agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum

Ketidaksamaan Ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui ketidaksamaan ekonomi tetapi, tidak membiarkannya menjadi bertambah luas dan dalam batas-batas yang wajar

Kesamaan Sosial
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga setiap individu memiliki peluang yang sama

Jaminan sosial
Sebuah negara islam wajib menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip hak untuk hidup

Distribusi Kekayaan secara meluas
Islam mencegah penumpukan kekayaan dengan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat

Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi islam melarang individu penumpukan harga kekayaan dan mengambil langkah-langkah prefentif untuk mencegah perbuatan tersebut.

Larangan terhadap organisasi anti sosial
Sistem ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan annti sosial dalam masyarakat.

Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesssejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi demi terwujudnya kemanfaatan bersama.

Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis


Sistem Ekonomi Kapitalis

Pengertian Kapitalis
Menurut Collins Dictionary, kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada pemilikan pribadi atau swasta atas alat-alat distribusi dan pertukaran. Didalam kapitalisme modal merupakan milik swasta dan boleh digunakan dengan bebas oleh pemiliknya untuk menciptakan laba bagi usahanya.

Ciri-ciri Kapitalisme

Ciri-ciri secara umum:
1.Pemilikan alat produksi
2.Pertukaran dan distribusi yang tak terlarang
3.Kebebasan ekonomi
4.Laba sebagai pendorong kegiatan produksi
5.Kebebasan pasar dan pesaingan
6.Keabsahan monopoli
7.Perbankan dan keberadaan bunga
8.Disparitas yang lebar dalam distribusi kekayaan
9.Eksploitasi ekonomi oleh yang kuat terhadap yang lemah

Menurut Rivai dan Buchari 2009:

  1. Kebebasan memiliki harta secara bersamaan
  2. Persaingan bebas
  3. Kebebasan penuh
  4. Mementingkan diri sendiri
  5. Mekanisme harga sebagai penentu
  6. Campur tangan pemerintah yang minimum


Prinsip-prinsip sistem ekonomi kapitalis

  1. Self Interest : setiap individu, dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui hal-hal yang terbaik bagi dirinya
  2. Adanya kebebasan penuh yang dimiliki oleh setiap individu.
  3. Penentuan keseimbangan dalam perekonomian sepenuhnya diserahkan pada proses mekanisme harga dipasar
  4. Meminimalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
  5. Dampak positif ekonomi kapitalis
  6. Mampu mendorong aktifitas ekonomi secara signifikan
  7. Persaingan bebas akan mewujudkan produksi ketingkat wajar dan rasional
  8. Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi terbaik melalui yang paling efisien
  9. Dampak negatif ekonomi kapitalis
  10. Penumpukan harta yang terjadi pada sekelompok individu atau kelompok menimbulkan terjadinya ketimpangan dan distribisu kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
  11. Individualisme akan mengakibatkan ketidak pedulian individu/ kelompok dengan individu/ kelompok lain.
  12. Memunculkan distorsi pada nilai-nilai moral.
  13. Pertentangan antar kelas yang terjadi akibat ketimpangan dan distribusi kekayaan yang tidak merata.

Sistem Ekonomi Sosialis

Pengertian Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan untuk kemakmuran bersama. Perkembangan sosialisme dimulai dari kritik tehadap kapitalisme yang ada pada waktu itu, kaum kapitalis (kaum borjuis) mendapat legitimasi gereja untuk mengekploitasi buruh. Paham sosialis dikemukakan oleh oler Karl Marx perkembangan lebih lanjut dari paham sosialis adalah paham komunisme. Sistem ini lahir dari bentuk keprihatinan Karl Marx atas munculnya penderitaan dalam kehidupan masyarakat. Sistem ini muncul pada abad ke 20 karena mekanisme pasar yang dijanjikan oleh sistem kapitalis tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bahkan mengakibatkan terjadinya kelesuan ekonomi yang ditandai pengangguran berkelanjutan dan meningkatkan kesengsaraan masyarakat sementara kapitalis semakin menumpuk kekayaan.

Menurut Rifa’i dan Buchari (2009), Ciri-ciri sistem sosialis :

  1. Kepemilikan harta dikuasai sepenuhnya oleh negara, kepemilikan individu tidak diakui dalam sistem ekonomi sosialis
  2. Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktivitas ekonomi
  3. Disiplin politik yang tegas dan keras yang sepenuhnya menganut sistem komando
  4. Setiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokoknya
  5. Proyek pembangunan dilaksanakan oleh negara, pihak swasta tidak ikut campur
  6. Posisi tawar menawar individu sangat terbatas karena negara merupakan kunci utama perekonomian
  7. Kebaikan Sistem sosialis:
  8. Nasib kaum lemah sangat diperhatikan
  9. Tidak ada pengangguran dalam masyarakat karena adanya pemerataan kesempatan pada berbagai lapisan masyarakat
  10. Terciptanya kemakmuran yang merata.
  11. Kekurangan Sistem Sosialis
  12. Karena menganut sistem komando maka akan menghilangkan kebebasan kreasi warga negaranya
  13. Kepemilikan individu tidak diakui yang mengakibatkan hilangnya kebebasan individu dalam memiliki harta dan kekayaan
  14. Pemerataan yang bersifat absolut dan kepemilikan individu diakui yang mengakibatkan motivasi bekerja dari warga negara
  15. Penguasaan harta oleh negara mengakibatkan penumpukan harta dan modal pada kelompok penguasa