A.
KREDIT PERBANKAN DAN HUKUM SYARA’
Bank
credit (kredit bank) adalah suatu janji
yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk memberikan satu atau lebih alat
kredit, kemudian nasabah tersebut akan memberikan imbalan daqlam bentuk sebuah
uang tertentu pada waktu tertentu dan tidak tebatas. Bentuk-bentuk Kredit Bank
:
1.
Kredit dengan pembayaran langsung , pada
kredit ini bank memberikan pada nasabahnya atau orang lain sejumlah uang.
Contohnya uang tunai, diskon kertas komersional dan documentary kredit.
2.
Kredit dengan jaminan pembayaran , pada
kredit ini nasabah diberikan rasa percaya diri sehingga dipercayai dalam bertransaksi dengan pihak
lain karena ada bank yang akan menjamin nasabah. Contohnya bank garansi,
berbagai surat jaminan dan surat akseptasi.
Macam-macam
kredit pembayaran langsung :
1.
Kredit Uang Tunai
Kredit
uang tunai adalah suatu akad dimana pihak pemberi hutang memindahkan kepemilikan
uang / harta lainnya kepada yang berhutang, kemudian berhutang harus
mengembalikan sejumlah uang tersebut pada saat jatuh tempo. Penyaluran kredit
dilakukan dengan dua cara yaitu cara biasa yang sederhana dan cara pembukaan
suatu rekening khusus.
a. Hukum
Perdata : Kredit adalah perdagangan hutang.
Kegiatan perbankan adalah untuk membeli uang dan
menjual uang kepada masyarakat umum. Hutang dalam rekening khusus (rekening
terbuka) diklasifikasikan menjadi sbb: ada yang menyatakan berbagai hutang
biasa, transaksi tergantung syarat, akad
dengan karakter khusus dan memasukkan dalam bentuk janji terhadap suatu
transaksi.
b. Hukum
Islam tentang kredit Perbankan.
Hutang dalam fikih
islam adalah menjadikan suatu harta sebagai milik dengan ketetuan harus
mengantinya. Secara hukum perdata hutang dapat diperdagangkan , maka pada saat
yang berhutang mengembalikan uang yang dipinjam ditambah uang imbalan tambahan
. Hal ini yang tidak diperbolehkan dalam islam karena ada unsur riba
jahiliyah..
c. Sejauhmana
janji pemberian kredit harus dipenuhi
Kredit dengan pembukaan
rekening sama dengan akad investasi dalam hal memenuhi janji atau kontrak.
Tidak terdapat kewajiban untuk memenuhi janji tersebut, disini seorang pemberi
hutang tidak melaksanakan akad secara sukarela tapi hanya untuk mendapatkan
laba(bunga).
d.
Kewajiban memenuhi janji dalam fikih
Ada beberapa pendapat
atau dalil menepati janji :
·
Jika pengingkaran suatu janji salah satu
pihak menimbulkan bahaya, maka janji wajib ditepati.
·
Suatu janji wajib dipenuhi begitu
terjadi sebabnya.
·
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang kewajiban menepati janji.
·
Janji adalah hutang.
·
Janji( kontrak ) tidak wajib dipenuhi
tetapi ada alasan yang logis.
·
Janji wajib dipenuhi apabila membahayakan
apabila tidak dipenuhi.
2.
Diskon Kertas Komersial (DKK)
Diskon
kertas komersial adalah suatu kesepakatan dimana pihak bank menyegerakan suatu
penilaian suatu surat berharga dagang sebelum masa jatuh tempo surat berharga
tersebut.
a. Pentingnya
diskon kertas komersial
Penjualan diskon
terhadap surat berharga dagang memiliki peranan yang penting karena pedagang
dapat melanjutkan bisnisnya karena adanya jaminan likuid. Kegiatan ini berbeda
dengan semua bentuk kredit karena hal ini didasarkan pada kepercayaan dan
kemampuan ekonomi nasabah baik masa sekarang atau masa yang akan datang.
b. UU
Perdata : DKK adalah Akad Hutang
Beberapa
pendapat para ahli perdata dalam
memposisikan transaksi diskon kertas komersial :
1.
Transaksi diskon kertas komersial
mengkombinasikan antara akad kredit, transfer dan penjaminan kredit.
2.
Transaksi diskon kertas komersial
didasari oleh akad jual beli
c.
Hukum Fikih
Islam : DKK adalah Akad Ribawi
Akad DKK adalah akad hutang , bank bermaksud menyalurkan kredit
berbeban bunga dan jasa, sedang kertas komersial dijadikan jaminan, pelunasan
hutang dapat dituntut dari pengguna dana atau terhutang pada kertas tersebut
namun biasanya hanya menuntut pengguna langsung. Bunga yang dipungut termasuk
dalam riba sedangkan beban jasa itu sebagai imbalan( upah) suatu pekerjaan.
d.
Dapatkah DKK
dianggap sebagai jual beli.
DKK dianggap sebagai jual beli hutang dengan harga yang lebih
rendah karena adanya diskon. Dalam islam, hal ini disebut prinsip dha'wa wa
ta'ajjal (DWT) yaitu dengan mengurangi jumlah hutang karena pembayaran lebih
awal . Disini akan dibahas apakah prinsip ini diperbolehkan dalam islam.
e.
Tahkik Masalah
Prinsip Dha'wa Ta'ajjal (DWT)
Para ulama melarang akad DWT karena hal ini serupa dengan tambahan
harta yang menjadikan waktu sebagai tolak ukur dari suatu harga. Pada riba nasiah,
ketika debitur dan kreditur menambah masa pembayaran maka ditambah pula jumlah
hutang sebagai harta dan penangguhan, sedangkan DWT mengugurkan sebagian jumlah
hutang sebagai harta dari pengurangan waktu. Ibnu Qayyim.menyimpulkan terdapat
4 pendapat mengenai masalah DWT yaitu dilarang secara mutlak, hanya
diperbolehkan dalam satu kasus, diperbolehkan secara mutlak dan dibolehkan jika
tanpa syarat awal. Ibnu Qudamah Al-Hanbaly dalam al-Mughni berpendapat bahwa
akad DWT dibolehkan antara kreditur dan debitur jika tidak disyaratkan pada
awal akad.
1)
Bantahan
terhadap dalil ulama yang membolehkan akad DWT
a)
Kritikan
terhadap hadits Bani Nadhir
Dalil ulama yang memperbolehkan akad DWT tidak terlepas dari
kritikan karena hadits tentang Bani Nadhir pada sanadnya terdapat suatu
kritikan. Al-Baihaqi menyatakan kelemahannya dan ad-Daruquthni juga mengkritik
hadia tersebut karena terdapat idhtitab. Hadits ini juga berlawanan dengan
hadist lainnya yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan Al-Miqdad bin Aswad.
b)
DWT berlawanan
dengan riba?
Ulama menyatakan bahwa akad
DWT berlawanan dengan riba namun pendapat ini dibantah karena masa tangguh
dibalas dengan subtansi harga. Pada riba , bahayanya pada debitur dan
manfaatnya pada kreditur, sedangkan akad DWT memberikan manfaat kepada kedua
belah pihak namun bagaimanapun itu termasuk kedalam riba. Dasar pengharaman
akad ribawi berdasarkan kaidah-kaidah syara' bukan pengalaman praktis logika
yang berhungan dengan manfaat , bahaya , laba dan rugi.
c)
Riba diharamkan
sebagai tindakan preventif.
Riba diharamkan sebagai tindakan preventif karena bahaya yang
begitu besar, sedangkan DWT bermanfaat bagi kedua belah pihak namun hal ini
dibantah karena riba yang haram tidak diisyaratkan padanya terjadinya keadaan
berlipat ganda tambahan dan bukan pula karena menghambat bahaya.
d)
Pembebasan
Hutang sama pembebasan tawanan
Syara' mengetahui pembebasan hutang yang disamakan dengan
pembebasan tawanan perang namun hal ini hendaknya tidak menyebabkan praktik
riba atau perbuatan haram. Menurut Ahmad dan Abu Hanifah tentang pembolehah akad DWT pada
hutang pembasan budak, hal ini masih dapat ditolerir karena lemahnya tingkat
penyerupaan dengan riba.
2)
Perbandingan
antara Kertas Diskon Komersial ( DKK) dan akad DWT.
Akad DDK jauh berbeda dengan akad DWT, adapun perbedaanya :
·
DWT, tidak ada
niat awal berbisnis hutang muncul karena traksaksi atau tolong menolong.
Sedangkan DKK, pemotongan hutang dilakukan oleh orang yang memerlukan dana
tunai dan diisyaratkan oleh bank.
·
Akad DWT
diperbolehkan karena memberi manfaat bagi debitur dan kreditur yang berbeda
dengan akad riba. Sedangkan akad DKK, manfaatnya tidak diberikan kepada pihak
terhutang( nama yang tertera di kertas komersial). Jadi akad DKK termasuk
kedalam praktek riba fadhal dan riba nasi'ah . Karena ada diskon dengan uang
sejenis ataupun mata uang lainnya.
3.
Letter Of
Credit ( Surat Perintah Pengiriman )
L/C adalah kredit yang dibuka oleh bank berguna untuk memenuhi
kepentingan koneksi bisnis seseorang
atas permintaannya ,yang dijamin dengan dokumen yang mencerminkan suatu
komoditi yang dalam perjalanan atau siap dikirim.
a)
Pandangan
Undang-Undang terhadap Letter Of Credit
Status Letter Of Credit di mata hukum sebagai berikut :
1.
Transaksi L/C
berdasarkan konsep perwakilan( wakalah )
2.
Transaksi L/C
bersasarkan konsep penerapan syarat untuk kepentingan orang lain
3.
Transaksi L/C
berdasarkan konsep penjaminan
4.
Transaksi L/C
berdasarkan konsep pendelegasian
5.
Transaksi L/C
suatu akad khusus
b)
Pandangan Fikih
terhadap L/C
Akad L/C lebih dekat pada akad wakalah dan pemberi hutang, namun
dalam bentuk wakalah khusus karena bercampur akad penjaminan. Akad wakalah
terjadi pada saat bank menjadi wakil importir saat membayar hutang kepada
eksportir jika dananya sudah ditutup, sedangkan dimaksud dengan pemberi hutang
adalah pada saat dana tersebut tidak ditutupi impotir maka bank berperan
sebagai wakil dan pemberi pinjaman.
c)
Apakah akad L/C
dapat dianggap sebagai jual beli.
Akad L/C dianggap sebagai jual beli karena hutang dapat dianggap
sebagai jual beli karena karakternya meskipun berbeda harga dan barangnya,
sedangkan bunga dianggap bagian dari harga. Akad L/C konvensional dianggap
tidak sesuai syariat maka tidak boleh diterapkan dalam bank islam. Ada dua
alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariat yaitu akad murabahah karena
pemesanan dan akad musyarakah.
4.
Jaminan
Perbankan( adh-Dhaman al-Mashrifiy)
Jaminan perbankan mencakup kafalah, bank garansi, dan akseptasi
surat berharga. Semua akad tersebut termasuk kedalam akad peminjaman
kepercayaan.
a.
Jaminan dan
garansi Bank( al kafalah wa Khithab ad-Dhaman)
Jaminan
( kafalah ) (UU Perdata Mesir no.772)adalah suatu akad dimana dengannya
seseorang atau suatu pihak menjamin pelaksanaan suatu kewajiban, yaitu penjamin
berjanji kepada penghutang untuk mebayar terhutang jika terutang tidak memenuhi
kewajibannya. Sedangkan bank garansi adalah suatu janji terakhir yang muncul
dari bank sesuai permintaan nasabahnya.
b.
Pandangan
Undang-Undang.
Pada
bank garansi terdapat tiga hubungan yaitu hubungan bank dengan nasabah, nasabah
dengan pengguna bank garansi, dan bank dengan pengguna dimana bank garansi
diterbitkan bagi dirinya. Biasanya bank garansi ada aset penutup yaitu jaminan
bank dari nasabah dimana bank dapat menutup risiko kerugian jika sudah membayar
nilai bank garansi pada pengguna. Dalam hal ini ada dua kondisi yang harus
dibedakan yaitu bank garansi tidak mempunyai aset penutup yang sempurna pada
bank, maka ini termasuk akad wakalah.
Kedua, jika bank garansi tidak mempunyai aset penutup sempurna pada bank maka
ini akad wakalah , penjaminan dan menyediakan sejumlah dana.
c.
Pandangan Fikih
Muamalat
Sesuai
ketentuan akad musyarakah, jika bank sudah menerbitkan bank garansi dan
memberitahu penggunanya, maka bank tidak boleh melanggar perjanjian
tersebut. Bank tidak boleh membatalkan
akad bank garansi karena hal ini akan merugikan pengguna. Tetapi jika belum
terikat kontrak bank boleh membatalkannya asalkan ada alasan yang dapat
diterima.
d.
Apakah Bank
Islam dapat menarik upah dari penjaminan ( kafalah) saja?
Dasar
akad kafalah adalah sukarela jadi tidak dianggap sebagai sumber pendapatan.
Oleh karena itu penjaminan tidak dapat menarik upah yang dikarenakan pengantian
ditambah dengan tambahan karena apabila hal ini dilakukan dapat menyalahi syara'.
Yang diperbolehkan menurut DPS, upah yang timbul karena menjadi wakil daru
nasabah bukan karena penjaminan yang dilakukan.
5.
Akseptasi
Perbankan ( Al-Qabul Al'Mashrifiy)
Akseptasi perbankan adalah suatu persetujuan dimana bank memberikan
tanda tangan dan jaminannya agar sesorang yang diberi persetujuan dapat
menggunakannya untuk memperoleh sejumlah uang. Tujuannya agar memberikan suatu
kekuatan kredit pada wesel atau cek yang diterima dari bank sehingga mudah
diterima oleh bank lain. Akseptasi perbankan dibedakan menjadi dua yaitu
akseptasi cek dan akseptasi berupa surat perintah bayar.
a.
Pandangan
Undang-Undang
Aksepatasi perbankan mengandung dua akad wakalah dan
kafalah. Bank bertindak sebagai wakil nasabah( wakalah) dan penjamin nasabah (
akad kafalah). Akad pada akseptasi cek adalah akad wakalah meskipun mengandung
suatu jaminan, karena nilai cek yang dijamin sudah tetap terdapat pada kas
bank. Sedangkan akad pada akseptasi lainnya adalah akad kafalah karena bank
menjamin akan memenuhi nilai warkat tersebut saaf jatuh tempo.
b.
Pandangan
Syariat
Akseptasi
perbankan mengandung tiga akad yaitu akad kafalah, wakalah dan kadang hutang
puitang, yang secara umum.diperbolehkan dalam syariat. Seseorang boleh
mengambil upah dari jasa perwakilan , tetapi tidak untuk akad penjaminan.
Sedangkan untuk komisi sebagai imbalan dari jasa perwakilan dan lainnya
diperbolehkan.
B.
KEGIATAN
INVESTASI ( AL-MAL AL-ISTITSMARIYYAH)
Kegiatan Investasi adalah penyaluran dana bank pada kegiatan
investasi ril atau ikut dalam mendirikan perusahaan tersebut dengan cara ikut
serta sebagian modal dasarnya. Terdapat perbedaan antara kegiatan investasi
dengan kredit perbankan :
·
Jangka waktu
penyaluran dana kredit lebih relatif lebih singkat , sedangkan kegiatan
investasi lebih panjang.
·
Peranan bank :
pada investasi , bank yang melalui transaksi menawarkan surat investasi
tersebut pada calon nasabahnya atau pasar uang . Sedangkan pada kredit, nasabah
melalui traksaksi dan memohon kredit pada bank.
·
Pada kredit,
bank sebagai pemberi pinjaman paling utama. Sedangkan pada investasi, bank
memasuki pasar uang sebagai salah satu investor.
·
Jumlah atau
nilai kredit lebih kecil dari nilai investasi.
·
Investasi
perbankan biasanya dilakukan bank-bank khusus. Kegiatan investasi bank mencakup
kegiatan pengumpulan modal, penyaluran dan investasi secara bersamaan.
1.
Pengumpulan
Dana Investasi
Nasabah
menitipkan uangnya di bank, bank kemudian memberikan sertifikat atau surat
berharga yang mencerminkan hak nasabah. Sertifikat investasi adalah suatu surat
berharga yang menetapkan hak atas sejumlah uang yang dititipkan di bank .
Sertifikat investasi ada 3 yaitu sertifikat investasi nilai tambah, sertifikat
investasi dengan return berkesinambungan dan sertifikat investasi berhadiah.
a.
Padangan
Undang-Undang
Sertifikat investasi bukan sebuah titipan ataupun akad mudharabah (
bagi hasil). Sertifikat investasi adalah akad hutang piutang, hutang dari
pemilik modal atas bank.
b.
Pandangan
Syariat
Apabila
akad investasi adalah akad hutang berbunga tentu islam melarangnya. Islam
menghalalkan investasi dengan akad mudharabah dan musyarakah yang tidak
mengandung unsur ribawi. Alternatifnya yaitu dengan cara membagi hasilkan laba
yang didapat dari hasil investasi yang dilakukan bank.
c.
Diskusi Fikih
tentang Sertifikat Investasi
Beberapa
ulama kotemporer memperbolehkan sertifikat investasi karena akad sertifikat
investasi memberi kemaslahatan untuk semua pihak dan termasuk akad mudharabah
dan musyarakah. Namun pendapat ini dibantah karena sebenarnya sertifikat
investasi adalah hutang yang ada tambahan bunga yang diberikan bersyarat dan
tetap , oleh karena itu termasuk riba.
d.
Dana Tabungan (
Shunduq at-Taufir)
Dana
tabungan tidak berbeda dengan titipan lainnya bahkan bunganya jauh lebih buruk
jika diketahui dana tersebut tidak diinvestasikan.
2.
Penyaluran Dana
Investasi
Penyaluran
dana investasi biasanya disalurkan untuk membeli surat-surat berharga untuk
memperoleh laba dan menjaga tingkat likuiditas. Membeli surat berharga ,
khususnya obligasi tidak berbeda dengan praktek kredit. Ada prinsipnya praktek
obligasi sama dengan tabungan atau deposito pada lembaga perbankan konvensional
yang diharamkan para ulama karena sama dengan riba nasiah.
C.
ANALISA FIKIH
TERHADAP KONTTIBUSI HASIL INVESTASI
1.
Bunga
Bunga
adalah harga yang dibayarkan sebagai imbalan dari pemakaian uang. Dalam islam
bunga diharamkan karena termasuk riba.
a.
Bagaimana Ahli
Ekonomi Konvensional Menghalalkan Riba?
Para
ahli ekonomi konvensional menganggap bahwa bunga dan riba adalah dua hal yang
berbeda karena bunga itu merupakan return yang dibayarkan pada pemilik harta ,
sehingga bunga dilegalkan. Dan bunga dilegalkan pula dalam undang-undang negara
dengan berbagai ketentuan. Aturan UU Perdata Mesir tentang bunga :
1)
Hukum yang
melawan hukum
2)
Sama Atutan
yang Menipu
3)
Ungkapan
Kompensasi Menipu
Teori Ahli konvensional tentang bunga
Ada beberapa teori dalam melegalkan bunga yaitu teori abtinence dan
opportunity cost, teori likuiditas , teori permintaan dan penawaran, teori
faktor produksi , teori kenaikan nilai uang dan teori inflasi. Namun teori
tersebut menuai banyak kritikan. Kritikan ini menjadi perdebatan hangat
dikalangan ahli ekonomi konvensional, bahkan mereka memuji sistem ekonomi islam
yaitu ekonomi bagi hasil
b.
Pandangan
Syariat
Bunga
tidak ada pembenarannya dalam hukum islam bahkan didalam Al-Qur'an juga telah
dijelaskan termasuk riba akibat hutang ( riba duyun atau riba jahiliyah).
c.
Apakah beda
riba jahiliyah dan bunga bank?
Riba
jahiliyah adalah pertambahan pada jumlah nilai hutang sebagai imbalan atas
penangguhan. Tidak ada perbedaan anatara bunga bank dengan riba jahiliyah, bahkan
bunga bank jauh lebih buruk karena tambahan ditentukan di awal traksaksi dan
mulai dibayar sejak pertama kali cicilan..
d.
Pendapat ulama
kontroversial tentang bunga
Ada pendapat
kontrovesial yang menghalalkan riba, alasan-alasan pendapat kontroversial
tersebut adalah :
1.
Bunga adalah
Bagian dari Laba Mudharabah
Bantahan
: Akad ribawi jauh berbeda dengan akad mudharabah.Akad mudharabah bagi hasil
dinyatakan dalan persentasi dari laba yang diperoleh , akad bunga bank dinyatakan
secara tetap. Apabila mengalami kerugian , akad mudharabah: kerugian modal
ditanggung oleh pemodal sedangkan pengelola rugi waktu dan tenaga, akad bunga :
pengusaha diwajibkan mengembalikan modal ditambah bunga. Apabila laba, akad
mudharabah: bersifat tidak tentu, akad bunga: sudah dipastikan adanya laba bagi
pemodal saja.
2.
Membedakan
antara Kredit Konsumsi dan Investasi
Pendapat
ini dibantah alasannya
·
Tidak ada
kepastian suatu usaha akan laba atau rugi
·
Secara
undang-undang, kedua kredit sulit dibefakan secara praktik.
·
Tidak ada
satupun dalil syariat yang mebedakan kedua jenis kredit tersebut.
3.
Guna
kemaslahatan ekonomi umat dengan
menggerakan produksi
Bantahan
: Ahli usul fikih sepakat syarat kebolehah suatu maslahat sebagai dalil hukum
adalah maslahat tersebut harus tidak dibatalkan dan realistis. Dasar hukum
muamalat islam adalah perealisasian maslahat manusia, maka dimanapun ada
maslahat disanalah syariat Allah SWT. Bagaimanapun kondisinya hal seperti ini
dialrang di dalan Islam.
4.
Bank Memerlukan
Biaya Operasional
Bantahan
: Memang dalam islam memperbolehkan mengambil upah atas suatu jasa, namun
karakter pada akad penarikan bunga tidak termasuk jasa dalam islam. Bank
sebenarnya adalah pedagang uang , dengan cara mengambil bunga lebih tinggi dari
debitur dan memberikan bunga lebih rendah kepada kreditur.
5.
Bunga Bank
bedasarkan Akad Ji'alah
Bantahan
: Dalam proses kredit perbankan dihadapkan pada satu proses yaitu bank
meminjamkan harta miliknya kepada debiturnya.Apabila bunga sama dengan komisi
ji'alah , maka hanya akan dibayar satu kali bukan berulangkali. Pada akah
ji'alah komisi diperoleh karena suatu pekerjaan sedangkan akad kredit banl
konvensionalbunga diperoleh berdasarkan jumlah uang.
6.
Tidak ada riba
antara rakyat dan bank pemerintah
Bantahan
: Pemerintah adalah pelayan rakyat yang harus berbuat adil dan rahim pada semua
masyarakat, sedangkan bunga adalah sistem investasi yang tidak adil dan
dzalim. Antara pemerintah dan rakyat
memiliki hubungan yaitu jasa. Apabila rakyat disamakan dengan anak atau budak ,
maka negara wajib menutupi hutang rakyat miskin dan memenuhi kebutuhan mereka.
Maka tidal dibenarkan bahwa pemerintah medapatkan bunga.
7.
Mata uang
modern bukan dinar dan dirham atau barang ribawi
Bantahan
: Mata uang modern sama dengan mata uang dinar dan dirham yaitu sebagai uang,
maka jual beli akan haram saat dikombinasika
dengan riba fadhal dan riba
nasiah. Apabila proses penghalalan bunga kredit perbankan dilakukan
dengan penyaluran dana rupiah sedangkan pembayaran dengan uang yang berbeda
tentu hal ini termasuk kedalam riba.
8.
Alasan Darurat
Bantahan
: Jika alasan darurat karena meminjam uang ke bank konvensional sedangkan sudah
banyak bank syariah berdiri ataupun karena menyimpan uang untuk mendapatkan
bunga riba. Maka hal ini tidak dibenarkan , karena kententuan dan batas-batas
darurat sudah ada aturan tersendiri dalam islam. Setiap muslim.diharamkan
menyimapn uangnya di bank karena berarti dia telah membantu menjalankan praktek
riba.
9.
Yang diharamkan
hanya riba yang berlipat ganda
Bantahan
: Memang dalam Al-Qur'an dijelaskan
bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda . Namun perlu
diketahui bagaimanapun bentuknya yang namanya riba adalah haram hukumnya.
2.
Komisi bank
Komisi
bank adalah upah atas suatu kerja atau manfaat yang diperoleh namun komisi
dapat menjadi bunga dengan kondisi tertentu. Karakter komisi berbeda dengan
karakter bunga
a.
Prinsip-prinsip
upah dalam fikih islam
Upah
merupakan suatu imbalan dari manfaat . Jadi manfaat adalah objek dari akad
ijarah. Sumber akad ijarah adalah barang yang menjadi sumber manfaat karena
manfaat dinisbatkan pada barang tersebut karena barang tersebut ada sedangkan
manfaat tidak berwujud.
b.
Syarat-syarat
suatu upah dan manfaat
Syarat
upah adalah berupa harta ( mubah), suci dan bermanfaat, dapat diserahkan,
diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pengupah. Sedangkan syarat manfaat
yang menjadi sumber upah yaitu manfaat dapat diserahkan, barang yang menjadi
sumber manfaat tidak habis, manfaat berupa sesuatu yang diboleh secara hukum ,
manfaat harus berupa jasa yang bernilai harta dan legal , dan kadar manfaat
diketahui jelas. Kadar manfaat diketahui dengan dua cara yaitu berdasarkan
waktu dan pekerjaan.
c.
Pandangan
Undang-undang
Peradilan
campuran di Mesir menganggap bahwa komisi perbankan sama dengan bunga.
Sedangkan menurut ahli undang-undang negara bahwa komisi tidak dianggap bunga
selama diimbangi oleh pelayanan nyata dilakukan oleh bank kepada nasabah.
Sedangkan hukum islam melarang adanya bunga dan upah tidak boleh bersembunyi
dibalik bunga baik cara penetapannya, cara penuntutannya dan kesungguhan jasa
yang diberikan.
Did you know there's a 12 word sentence you can say to your man... that will induce deep feelings of love and instinctual attractiveness to you deep inside his chest?
BalasHapusBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, admire and guard you with his entire heart...
12 Words Will Fuel A Man's Love Impulse
This impulse is so built-in to a man's brain that it will make him work harder than before to build your relationship stronger.
As a matter of fact, triggering this influential impulse is absolutely important to achieving the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will immediately notice him open his soul and heart to you in a way he haven't experienced before and he will perceive you as the one and only woman in the world who has ever truly fascinated him.