Kamis, 08 Desember 2016

KEGIATAN PENYALURAN DANA DAN HUKUM SYARA’




A.    KREDIT PERBANKAN DAN HUKUM SYARA’
Bank credit (kredit bank) adalah  suatu janji yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk memberikan satu atau lebih alat kredit, kemudian nasabah tersebut akan memberikan imbalan daqlam bentuk sebuah uang tertentu pada waktu tertentu dan tidak tebatas. Bentuk-bentuk Kredit Bank :
1.      Kredit dengan pembayaran langsung , pada kredit ini bank memberikan pada nasabahnya atau orang lain sejumlah uang. Contohnya uang tunai, diskon kertas komersional dan documentary kredit.
2.      Kredit dengan jaminan pembayaran , pada kredit ini nasabah diberikan rasa percaya diri sehingga  dipercayai dalam bertransaksi dengan pihak lain karena ada bank yang akan menjamin nasabah. Contohnya bank garansi, berbagai surat jaminan dan surat akseptasi.
Macam-macam kredit pembayaran langsung :
1.      Kredit Uang Tunai
Kredit uang tunai adalah suatu akad dimana pihak pemberi hutang memindahkan kepemilikan uang / harta lainnya kepada yang berhutang, kemudian berhutang harus mengembalikan sejumlah uang tersebut pada saat jatuh tempo. Penyaluran kredit dilakukan dengan dua cara yaitu cara biasa yang sederhana dan cara pembukaan suatu rekening khusus.
a.       Hukum Perdata : Kredit adalah perdagangan hutang.
Kegiatan  perbankan adalah untuk membeli uang dan menjual uang kepada masyarakat umum. Hutang dalam rekening khusus (rekening terbuka) diklasifikasikan menjadi sbb: ada yang menyatakan berbagai hutang biasa,  transaksi tergantung syarat, akad dengan karakter khusus dan memasukkan dalam bentuk janji terhadap suatu transaksi.
b.      Hukum Islam tentang kredit Perbankan.
Hutang dalam fikih islam adalah menjadikan suatu harta sebagai milik dengan ketetuan harus mengantinya. Secara hukum perdata hutang dapat diperdagangkan , maka pada saat yang berhutang mengembalikan uang yang dipinjam ditambah uang imbalan tambahan . Hal ini yang tidak diperbolehkan dalam islam karena ada unsur riba jahiliyah..
c.       Sejauhmana janji pemberian kredit harus dipenuhi
Kredit dengan pembukaan rekening sama dengan akad investasi dalam hal memenuhi janji atau kontrak. Tidak terdapat kewajiban untuk memenuhi janji tersebut, disini seorang pemberi hutang tidak melaksanakan akad secara sukarela tapi hanya untuk mendapatkan laba(bunga).
d.        Kewajiban memenuhi janji dalam fikih
Ada beberapa pendapat atau dalil menepati janji :
·         Jika pengingkaran suatu janji salah satu pihak menimbulkan bahaya, maka janji wajib ditepati.
·         Suatu janji wajib dipenuhi begitu terjadi sebabnya.
·         Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban menepati janji.
·         Janji adalah hutang.
·         Janji( kontrak ) tidak wajib dipenuhi tetapi ada alasan yang logis.
·         Janji wajib dipenuhi apabila membahayakan apabila tidak dipenuhi.
2.      Diskon Kertas Komersial (DKK)
Diskon kertas komersial adalah suatu kesepakatan dimana pihak bank menyegerakan suatu penilaian suatu surat berharga dagang sebelum masa jatuh tempo surat berharga tersebut.
a.       Pentingnya diskon kertas komersial
Penjualan diskon terhadap surat berharga dagang memiliki peranan yang penting karena pedagang dapat melanjutkan bisnisnya karena adanya jaminan likuid. Kegiatan ini berbeda dengan semua bentuk kredit karena hal ini didasarkan pada kepercayaan dan kemampuan ekonomi nasabah baik masa sekarang atau masa yang akan datang.
b.    UU Perdata : DKK adalah Akad Hutang
Beberapa  pendapat para ahli perdata dalam memposisikan transaksi diskon kertas komersial :
1.      Transaksi diskon kertas komersial mengkombinasikan antara akad kredit, transfer dan penjaminan kredit.
2.      Transaksi diskon kertas komersial didasari oleh akad jual beli
c.    Hukum Fikih Islam : DKK adalah Akad Ribawi
Akad DKK adalah akad hutang , bank bermaksud menyalurkan kredit berbeban bunga dan jasa, sedang kertas komersial dijadikan jaminan, pelunasan hutang dapat dituntut dari pengguna dana atau terhutang pada kertas tersebut namun biasanya hanya menuntut pengguna langsung. Bunga yang dipungut termasuk dalam riba sedangkan beban jasa itu sebagai imbalan( upah) suatu pekerjaan.
d.      Dapatkah DKK dianggap sebagai jual beli.
DKK dianggap sebagai jual beli hutang dengan harga yang lebih rendah karena adanya diskon. Dalam islam, hal ini disebut prinsip dha'wa wa ta'ajjal (DWT) yaitu dengan mengurangi jumlah hutang karena pembayaran lebih awal . Disini akan dibahas apakah prinsip ini diperbolehkan dalam islam.
e.       Tahkik Masalah Prinsip Dha'wa Ta'ajjal (DWT)
Para ulama melarang akad DWT karena hal ini serupa dengan tambahan harta yang menjadikan waktu sebagai tolak ukur dari suatu harga. Pada riba nasiah, ketika debitur dan kreditur menambah masa pembayaran maka ditambah pula jumlah hutang sebagai harta dan penangguhan, sedangkan DWT mengugurkan sebagian jumlah hutang sebagai harta dari pengurangan waktu. Ibnu Qayyim.menyimpulkan terdapat 4 pendapat mengenai masalah DWT yaitu dilarang secara mutlak, hanya diperbolehkan dalam satu kasus, diperbolehkan secara mutlak dan dibolehkan jika tanpa syarat awal. Ibnu Qudamah Al-Hanbaly dalam al-Mughni berpendapat bahwa akad DWT dibolehkan antara kreditur dan debitur jika tidak disyaratkan pada awal akad.
1)      Bantahan terhadap dalil ulama yang membolehkan akad DWT
a)      Kritikan terhadap hadits Bani Nadhir
Dalil ulama yang memperbolehkan akad DWT tidak terlepas dari kritikan karena hadits tentang Bani Nadhir pada sanadnya terdapat suatu kritikan. Al-Baihaqi menyatakan kelemahannya dan ad-Daruquthni juga mengkritik hadia tersebut karena terdapat idhtitab. Hadits ini juga berlawanan dengan hadist lainnya yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan Al-Miqdad bin Aswad.
b)      DWT berlawanan dengan riba?
 Ulama menyatakan bahwa akad DWT berlawanan dengan riba namun pendapat ini dibantah karena masa tangguh dibalas dengan subtansi harga. Pada riba , bahayanya pada debitur dan manfaatnya pada kreditur, sedangkan akad DWT memberikan manfaat kepada kedua belah pihak namun bagaimanapun itu termasuk kedalam riba. Dasar pengharaman akad ribawi berdasarkan kaidah-kaidah syara' bukan pengalaman praktis logika yang berhungan dengan manfaat , bahaya , laba dan rugi.
c)      Riba diharamkan sebagai tindakan preventif.
Riba diharamkan sebagai tindakan preventif karena bahaya yang begitu besar, sedangkan DWT bermanfaat bagi kedua belah pihak namun hal ini dibantah karena riba yang haram tidak diisyaratkan padanya terjadinya keadaan berlipat ganda tambahan dan bukan pula karena menghambat bahaya.
d)     Pembebasan Hutang sama pembebasan tawanan
Syara' mengetahui pembebasan hutang yang disamakan dengan pembebasan tawanan perang namun hal ini hendaknya tidak menyebabkan praktik riba atau perbuatan haram. Menurut Ahmad dan  Abu Hanifah tentang pembolehah akad DWT pada hutang pembasan budak, hal ini masih dapat ditolerir karena lemahnya tingkat penyerupaan dengan riba.
2)      Perbandingan antara Kertas Diskon Komersial ( DKK) dan akad DWT.
Akad DDK jauh berbeda dengan akad DWT, adapun perbedaanya :
· DWT, tidak ada niat awal berbisnis hutang muncul karena traksaksi atau tolong menolong. Sedangkan DKK, pemotongan hutang dilakukan oleh orang yang memerlukan dana tunai dan diisyaratkan oleh bank.
·         Akad DWT diperbolehkan karena memberi manfaat bagi debitur dan kreditur yang berbeda dengan akad riba. Sedangkan akad DKK, manfaatnya tidak diberikan kepada pihak terhutang( nama yang tertera di kertas komersial). Jadi akad DKK termasuk kedalam praktek riba fadhal dan riba nasi'ah . Karena ada diskon dengan uang sejenis ataupun mata uang lainnya.
3.      Letter Of Credit ( Surat Perintah Pengiriman )
L/C adalah kredit yang dibuka oleh bank berguna untuk memenuhi kepentingan  koneksi bisnis seseorang atas permintaannya ,yang dijamin dengan dokumen yang mencerminkan suatu komoditi yang dalam perjalanan atau siap dikirim.
a)      Pandangan Undang-Undang terhadap Letter Of Credit
Status Letter Of Credit di mata hukum sebagai berikut :
1.      Transaksi L/C berdasarkan konsep perwakilan( wakalah )
2.      Transaksi L/C bersasarkan konsep penerapan syarat untuk kepentingan orang lain
3.      Transaksi L/C berdasarkan konsep penjaminan
4.      Transaksi L/C berdasarkan konsep pendelegasian
5.      Transaksi L/C suatu akad khusus
b)      Pandangan Fikih terhadap L/C
Akad L/C lebih dekat pada akad wakalah dan pemberi hutang, namun dalam bentuk wakalah khusus karena bercampur akad penjaminan. Akad wakalah terjadi pada saat bank menjadi wakil importir saat membayar hutang kepada eksportir jika dananya sudah ditutup, sedangkan dimaksud dengan pemberi hutang adalah pada saat dana tersebut tidak ditutupi impotir maka bank berperan sebagai wakil dan pemberi pinjaman.
c)      Apakah akad L/C dapat dianggap sebagai jual beli.
Akad L/C dianggap sebagai jual beli karena hutang dapat dianggap sebagai jual beli karena karakternya meskipun berbeda harga dan barangnya, sedangkan bunga dianggap bagian dari harga. Akad L/C konvensional dianggap tidak sesuai syariat maka tidak boleh diterapkan dalam bank islam. Ada dua alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariat yaitu akad murabahah karena pemesanan dan akad musyarakah.
4.      Jaminan Perbankan( adh-Dhaman al-Mashrifiy)
Jaminan perbankan mencakup kafalah, bank garansi, dan akseptasi surat berharga. Semua akad tersebut termasuk kedalam akad peminjaman kepercayaan.
a.       Jaminan dan garansi Bank( al kafalah wa Khithab ad-Dhaman)
Jaminan ( kafalah ) (UU Perdata Mesir no.772)adalah suatu akad dimana dengannya seseorang atau suatu pihak menjamin pelaksanaan suatu kewajiban, yaitu penjamin berjanji kepada penghutang untuk mebayar terhutang jika terutang tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan bank garansi adalah suatu janji terakhir yang muncul dari bank sesuai permintaan nasabahnya.
b.      Pandangan Undang-Undang.
Pada bank garansi terdapat tiga hubungan yaitu hubungan bank dengan nasabah, nasabah dengan pengguna bank garansi, dan bank dengan pengguna dimana bank garansi diterbitkan bagi dirinya. Biasanya bank garansi ada aset penutup yaitu jaminan bank dari nasabah dimana bank dapat menutup risiko kerugian jika sudah membayar nilai bank garansi pada pengguna. Dalam hal ini ada dua kondisi yang harus dibedakan yaitu bank garansi tidak mempunyai aset penutup yang sempurna pada bank,  maka ini termasuk akad wakalah. Kedua, jika bank garansi tidak mempunyai aset penutup sempurna pada bank maka ini akad wakalah , penjaminan dan menyediakan sejumlah dana.
c.       Pandangan Fikih Muamalat
Sesuai ketentuan akad musyarakah, jika bank sudah menerbitkan bank garansi dan memberitahu penggunanya, maka bank tidak boleh melanggar perjanjian tersebut.  Bank tidak boleh membatalkan akad bank garansi karena hal ini akan merugikan pengguna. Tetapi jika belum terikat kontrak bank boleh membatalkannya asalkan ada alasan yang dapat diterima.
d.      Apakah Bank Islam dapat menarik upah dari penjaminan ( kafalah) saja?
Dasar akad kafalah adalah sukarela jadi tidak dianggap sebagai sumber pendapatan. Oleh karena itu penjaminan tidak dapat menarik upah yang dikarenakan pengantian ditambah dengan tambahan karena apabila hal ini dilakukan dapat menyalahi syara'. Yang diperbolehkan menurut DPS, upah yang timbul karena menjadi wakil daru nasabah bukan karena penjaminan yang dilakukan.
5.        Akseptasi Perbankan ( Al-Qabul Al'Mashrifiy)
Akseptasi perbankan adalah suatu persetujuan dimana bank memberikan tanda tangan dan jaminannya agar sesorang yang diberi persetujuan dapat menggunakannya untuk memperoleh sejumlah uang. Tujuannya agar memberikan suatu kekuatan kredit pada wesel atau cek yang diterima dari bank sehingga mudah diterima oleh bank lain. Akseptasi perbankan dibedakan menjadi dua yaitu akseptasi cek dan akseptasi berupa surat perintah bayar.
a.         Pandangan Undang-Undang
Aksepatasi  perbankan mengandung dua akad wakalah dan kafalah. Bank bertindak sebagai wakil nasabah( wakalah) dan penjamin nasabah ( akad kafalah). Akad pada akseptasi cek adalah akad wakalah meskipun mengandung suatu jaminan, karena nilai cek yang dijamin sudah tetap terdapat pada kas bank. Sedangkan akad pada akseptasi lainnya adalah akad kafalah karena bank menjamin akan memenuhi nilai warkat tersebut saaf jatuh tempo.
b.      Pandangan Syariat
Akseptasi perbankan mengandung tiga akad yaitu akad kafalah, wakalah dan kadang hutang puitang, yang secara umum.diperbolehkan dalam syariat. Seseorang boleh mengambil upah dari jasa perwakilan , tetapi tidak untuk akad penjaminan. Sedangkan untuk komisi sebagai imbalan dari jasa perwakilan dan lainnya diperbolehkan.
B.     KEGIATAN INVESTASI ( AL-MAL AL-ISTITSMARIYYAH)
Kegiatan Investasi adalah penyaluran dana bank pada kegiatan investasi ril atau ikut dalam mendirikan perusahaan tersebut dengan cara ikut serta sebagian modal dasarnya. Terdapat perbedaan antara kegiatan investasi dengan kredit perbankan :
·         Jangka waktu penyaluran dana kredit lebih relatif lebih singkat , sedangkan kegiatan investasi lebih panjang.
·         Peranan bank : pada investasi , bank yang melalui transaksi menawarkan surat investasi tersebut pada calon nasabahnya atau pasar uang . Sedangkan pada kredit, nasabah melalui traksaksi dan memohon kredit pada bank.
·         Pada kredit, bank sebagai pemberi pinjaman paling utama. Sedangkan pada investasi, bank memasuki pasar uang sebagai salah satu investor.
·         Jumlah atau nilai kredit lebih kecil dari nilai investasi.
·         Investasi perbankan biasanya dilakukan bank-bank khusus. Kegiatan investasi bank mencakup kegiatan pengumpulan modal, penyaluran dan investasi secara bersamaan.
1.      Pengumpulan Dana Investasi
Nasabah menitipkan uangnya di bank, bank kemudian memberikan sertifikat atau surat berharga yang mencerminkan hak nasabah. Sertifikat investasi adalah suatu surat berharga yang menetapkan hak atas sejumlah uang yang dititipkan di bank . Sertifikat investasi ada 3 yaitu sertifikat investasi nilai tambah, sertifikat investasi dengan return berkesinambungan dan sertifikat investasi berhadiah.
a.       Padangan Undang-Undang
Sertifikat investasi bukan sebuah titipan ataupun akad mudharabah ( bagi hasil). Sertifikat investasi adalah akad hutang piutang, hutang dari pemilik modal atas bank.
b.      Pandangan Syariat
Apabila akad investasi adalah akad hutang berbunga tentu islam melarangnya. Islam menghalalkan investasi dengan akad mudharabah dan musyarakah yang tidak mengandung unsur ribawi. Alternatifnya yaitu dengan cara membagi hasilkan laba yang didapat dari hasil investasi yang dilakukan bank.
c.       Diskusi Fikih tentang Sertifikat Investasi
Beberapa ulama kotemporer memperbolehkan sertifikat investasi karena akad sertifikat investasi memberi kemaslahatan untuk semua pihak dan termasuk akad mudharabah dan musyarakah. Namun pendapat ini dibantah karena sebenarnya sertifikat investasi adalah hutang yang ada tambahan bunga yang diberikan bersyarat dan tetap , oleh karena itu termasuk riba.
d.      Dana Tabungan ( Shunduq at-Taufir)
Dana tabungan tidak berbeda dengan titipan lainnya bahkan bunganya jauh lebih buruk jika diketahui dana tersebut tidak diinvestasikan.
2.    Penyaluran Dana Investasi
Penyaluran dana investasi biasanya disalurkan untuk membeli surat-surat berharga untuk memperoleh laba dan menjaga tingkat likuiditas. Membeli surat berharga , khususnya obligasi tidak berbeda dengan praktek kredit. Ada prinsipnya praktek obligasi sama dengan tabungan atau deposito pada lembaga perbankan konvensional yang diharamkan para ulama karena sama dengan riba nasiah.
C.     ANALISA FIKIH TERHADAP KONTTIBUSI HASIL INVESTASI
1.      Bunga
Bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai imbalan dari pemakaian uang. Dalam islam bunga diharamkan karena termasuk riba.
a.       Bagaimana Ahli Ekonomi Konvensional Menghalalkan Riba?
Para ahli ekonomi konvensional menganggap bahwa bunga dan riba adalah dua hal yang berbeda karena bunga itu merupakan return yang dibayarkan pada pemilik harta , sehingga bunga dilegalkan. Dan bunga dilegalkan pula dalam undang-undang negara dengan berbagai ketentuan. Aturan UU Perdata Mesir tentang bunga :
1)      Hukum yang melawan hukum
2)      Sama Atutan yang Menipu
3)      Ungkapan Kompensasi Menipu
Teori Ahli konvensional tentang bunga
Ada beberapa teori dalam melegalkan bunga yaitu teori abtinence dan opportunity cost, teori likuiditas , teori permintaan dan penawaran, teori faktor produksi , teori kenaikan nilai uang dan teori inflasi. Namun teori tersebut menuai banyak kritikan. Kritikan ini menjadi perdebatan hangat dikalangan ahli ekonomi konvensional, bahkan mereka memuji sistem ekonomi islam yaitu ekonomi bagi hasil
b.      Pandangan Syariat
Bunga tidak ada pembenarannya dalam hukum islam bahkan didalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan termasuk riba akibat hutang ( riba duyun atau riba jahiliyah).
c.       Apakah beda riba jahiliyah dan bunga bank?
Riba jahiliyah adalah pertambahan pada jumlah nilai hutang sebagai imbalan atas penangguhan. Tidak ada perbedaan anatara bunga bank dengan riba jahiliyah, bahkan bunga bank jauh lebih buruk karena tambahan ditentukan di awal traksaksi dan mulai dibayar sejak pertama kali cicilan..
d.      Pendapat ulama kontroversial tentang bunga
Ada pendapat kontrovesial yang menghalalkan riba, alasan-alasan pendapat kontroversial tersebut adalah :
1.   Bunga adalah Bagian dari Laba Mudharabah
Bantahan : Akad ribawi jauh berbeda dengan akad mudharabah.Akad mudharabah bagi hasil dinyatakan dalan persentasi dari laba yang diperoleh , akad bunga bank dinyatakan secara tetap. Apabila mengalami kerugian , akad mudharabah: kerugian modal ditanggung oleh pemodal sedangkan pengelola rugi waktu dan tenaga, akad bunga : pengusaha diwajibkan mengembalikan modal ditambah bunga. Apabila laba, akad mudharabah: bersifat tidak tentu, akad bunga: sudah dipastikan adanya laba bagi pemodal saja.
2.      Membedakan antara Kredit Konsumsi dan Investasi
Pendapat ini dibantah alasannya
·         Tidak ada kepastian suatu usaha akan laba atau rugi
·         Secara undang-undang, kedua kredit sulit dibefakan secara praktik.
·         Tidak ada satupun dalil syariat yang mebedakan kedua jenis kredit tersebut.
3.      Guna kemaslahatan ekonomi umat  dengan menggerakan produksi
Bantahan : Ahli usul fikih sepakat syarat kebolehah suatu maslahat sebagai dalil hukum adalah maslahat tersebut harus tidak dibatalkan dan realistis. Dasar hukum muamalat islam adalah perealisasian maslahat manusia, maka dimanapun ada maslahat disanalah syariat Allah SWT. Bagaimanapun kondisinya hal seperti ini dialrang di dalan Islam.
4.      Bank Memerlukan Biaya Operasional
Bantahan : Memang dalam islam memperbolehkan mengambil upah atas suatu jasa, namun karakter pada akad penarikan bunga tidak termasuk jasa dalam islam. Bank sebenarnya adalah pedagang uang , dengan cara mengambil bunga lebih tinggi dari debitur dan memberikan bunga lebih rendah kepada kreditur.
5.      Bunga Bank bedasarkan Akad Ji'alah
Bantahan : Dalam proses kredit perbankan dihadapkan pada satu proses yaitu bank meminjamkan harta miliknya kepada debiturnya.Apabila bunga sama dengan komisi ji'alah , maka hanya akan dibayar satu kali bukan berulangkali. Pada akah ji'alah komisi diperoleh karena suatu pekerjaan sedangkan akad kredit banl konvensionalbunga diperoleh berdasarkan jumlah uang.
6.      Tidak ada riba antara rakyat dan bank  pemerintah
Bantahan : Pemerintah adalah pelayan rakyat yang harus berbuat adil dan rahim pada semua masyarakat, sedangkan bunga adalah sistem investasi yang tidak adil dan dzalim.  Antara pemerintah dan rakyat memiliki hubungan yaitu jasa. Apabila rakyat disamakan dengan anak atau budak , maka negara wajib menutupi hutang rakyat miskin dan memenuhi kebutuhan mereka. Maka tidal dibenarkan bahwa pemerintah medapatkan bunga.
7.      Mata uang modern bukan dinar dan dirham atau barang ribawi
Bantahan : Mata uang modern sama dengan mata uang dinar dan dirham yaitu sebagai uang, maka jual beli akan haram saat dikombinasika  dengan riba fadhal dan riba  nasiah. Apabila proses penghalalan bunga kredit perbankan dilakukan dengan penyaluran dana rupiah sedangkan pembayaran dengan uang yang berbeda tentu hal ini termasuk kedalam riba.
8.      Alasan Darurat
Bantahan : Jika alasan darurat karena meminjam uang ke bank konvensional sedangkan sudah banyak bank syariah berdiri ataupun karena menyimpan uang untuk mendapatkan bunga riba. Maka hal ini tidak dibenarkan , karena kententuan dan batas-batas darurat sudah ada aturan tersendiri dalam islam. Setiap muslim.diharamkan menyimapn uangnya di bank karena berarti dia telah membantu menjalankan praktek riba.
9.      Yang diharamkan hanya riba yang berlipat ganda
Bantahan :  Memang dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda . Namun perlu diketahui bagaimanapun bentuknya yang namanya riba adalah haram hukumnya.

2.    Komisi bank
Komisi bank adalah upah atas suatu kerja atau manfaat yang diperoleh namun komisi dapat menjadi bunga dengan kondisi tertentu. Karakter komisi berbeda dengan karakter bunga
a.       Prinsip-prinsip upah dalam fikih islam
Upah merupakan suatu imbalan dari manfaat . Jadi manfaat adalah objek dari akad ijarah. Sumber akad ijarah adalah barang yang menjadi sumber manfaat karena manfaat dinisbatkan pada barang tersebut karena barang tersebut ada sedangkan manfaat tidak berwujud.
b.      Syarat-syarat suatu upah dan manfaat
Syarat upah adalah berupa harta ( mubah), suci dan bermanfaat, dapat diserahkan, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pengupah. Sedangkan syarat manfaat yang menjadi sumber upah yaitu manfaat dapat diserahkan, barang yang menjadi sumber manfaat tidak habis, manfaat berupa sesuatu yang diboleh secara hukum , manfaat harus berupa jasa yang bernilai harta dan legal , dan kadar manfaat diketahui jelas. Kadar manfaat diketahui dengan dua cara yaitu berdasarkan waktu dan pekerjaan.
c.       Pandangan Undang-undang
Peradilan campuran di Mesir menganggap bahwa komisi perbankan sama dengan bunga. Sedangkan menurut ahli undang-undang negara bahwa komisi tidak dianggap bunga selama diimbangi oleh pelayanan nyata dilakukan oleh bank kepada nasabah. Sedangkan hukum islam melarang adanya bunga dan upah tidak boleh bersembunyi dibalik bunga baik cara penetapannya, cara penuntutannya dan kesungguhan jasa yang diberikan.

1 komentar:

  1. Did you know there's a 12 word sentence you can say to your man... that will induce deep feelings of love and instinctual attractiveness to you deep inside his chest?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, admire and guard you with his entire heart...

    12 Words Will Fuel A Man's Love Impulse

    This impulse is so built-in to a man's brain that it will make him work harder than before to build your relationship stronger.

    As a matter of fact, triggering this influential impulse is absolutely important to achieving the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

    ...You will immediately notice him open his soul and heart to you in a way he haven't experienced before and he will perceive you as the one and only woman in the world who has ever truly fascinated him.

    BalasHapus